Berita Video
Video Paket Ganja 9,9 Kg dan 3 Pengedarnya Diamankan BNN
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal, berhasil menggagalkan upaya peredaran 10 paket ganja dengan berat 9,973,7
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
Dua tersangka A dan KD sehari- hari berkedok dengan membuka klinik herbal, satu di Margasari Kabupaten Tegal dan satunya di Brebes.
Namun ia masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Klinik herbal sebatas kedok, atau dalam pengobatan sudah menggunakan campuran ganja.
Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
"Ini sudah saya nyatakan jaringan Aceh.
Kebetulan tersangka A dan KD keturunan Aceh.
Yang mana membuka klinik herbal di wilayah Jawa sampai ke Jawa Tengah," jelanya.
Seorang tersangka dengan inisial A, mengatakan, transaksi jual- beli ganja ini menjadi kedua yang dilakukannya.
Ia mengakui, yang pertama dengan transaksi ganja mencapai berat 6 kilogram.
Mengenai pembelian ganja, rencananya akan dikirim terhadap pemesan yang ada di Jawa Timur.
Bukan untuk digunakan dalam klinik pengobatan herbal.
"Bukan.
Saya membeli bukan untuk pengobatan.
Klinik hanya kerja.
Yang memesan di Jawa Timur," kata A kepada awak media. (fba)