Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Yogyakarta

3 Pembina Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai Siswa SMPN 1 Turi, Ini Langkah Ketum PB PGRI

Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Polisi menunjukkan tiga orang tersangka Isfan, Danang dan Riyanto dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA -- Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2).

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa, di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.

Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.

BREAKING NEWS: Mobil Grand Max Tabrak Truk di Tol Bawen, Warga Geger Madiun Tewas

HEBOH Hukuman pada 77 Siswa untuk Makan Tinja, Ini Kronologi dan Akibatnya bagi Korbannya

Kisah 6 Anak Yatim Piatu, Ibunya Meninggal, Saat Jasad Ibunya Sedang Dimandikan, Ayah Ikut Berpulang

Lamaran Tinggal Tunggu Hari, Marah Dibatalkan Pacar, Pria Ini Unggah Video Hubungan Badan ke Medsos

Tersangka R merupakan Ketua Gugus Depan di SMP Negeri 1 Turi. Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor, tetapi DDS menunggu di lokasi akhir.

R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang keamanan kegiatan kepramukaan.

"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas Yuliyanto.

Sejak Senin hari ini, keduanya sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Penyidik masih melakukan pendalaman dan masih memungkinkan tersangka bertambah.

Sebelumnya, polisi menetapkan IYA sebagai tersangka dalam peristiwa di Sungai Sempor, yang berada di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat pekan lalu.

IYA merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMP Negeri 1 Turi.

Di sisi lain, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) akan memberikan pendampingan penuh kepada guru yang menjadi pembina dalam kegiatan Pramuka SMP Negeri 1 Turi, Sleman.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved