Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Lamaran Tinggal Tunggu Hari, Marah Dibatalkan Pacar, Pria Ini Unggah Video Hubungan Badan ke Medsos

Karena sakit hati cowok ini setelah rencana ke pelaminan dibatalkan sepihak begitu saja oleh calon istri, pria ini marah

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM -- Impian untuk naik pelaminan dengan orang yang dicintai memanglah impian semua orang. 

Namun, kadang impian itu tidak sesuai dengan kenyataannya seperti dialami pria ini.

Karena sakit hati cowok ini setelah rencana ke pelaminan dibatalkan sepihak begitu saja oleh calon istri, pria ini marah dan ingin permalukan sang mantan.

Video hubungan badan dengan sang mantan dia diunggah ke Facebook.

Tak terima dipermalukan, sang mantan menjerat sang pria dengan pasal UU ITE dan berhasil menjebloskannya ke penjara.

Akibatnya pemuda yang berasal di Desa Kramat, Kecamatan Lamongan ini terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.

Kisah 6 Anak Yatim Piatu, Ibunya Meninggal, Saat Jasad Ibunya Sedang Dimandikan, Ayah Ikut Berpulang

Kisah Riyanto Youtuber Komedi Ngapak Cilacap: Gerah Orang Bicara Ngapak Dibilang Cantiknya Hilang

80 Persen Kota Pekalongan Terendam, Puluhan Ribu Jiwa Terdampak Banjir

FOKUS: Berperang Melawan Plastik

Bagaimana tidak, Pemuda yang berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan badan dengan calon istrinya H (24) tersebut.

Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.

Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.

Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.

Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.

Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.

Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantaran korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.

Pelaku tak kehabisan akal guna mempertahankan hubungannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved