Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Hukum

Oei Min Gie Akui Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Menurut keterangan Stefanus, pada Selasa (18/6/2019) dirinya didatangi seorang petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di rumahnya.

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Suasana sidang kasus peredaran obat dan kosmetik tak berizin di PN Semarang, Selasa (25/2/2020). 

"Menjualnya ke perorangan karena memang saya sudah punya pelanggan."

"Sebetulnya saya juga nggak mau jual, tapi gimana lagi karena desakan pelanggan,” tuturnya.

Saat penggeledahan berlangsung ditemukan setidaknya 26 merk obat dan kosmetik yang ia jual. 

Merk-merk tersebut setelah ditelusuri lewat website BPOM RI merupakan obat dan kosmetik yang tidak boleh dijual sebab tidak memiliki izin edar. 

Selain itu, terdakwa yang sudah berjualan sejak 2009 ini tidak punya keahlian.

Dan bukan berasal dari latar belakang kefarmasian sehingga dilarang untuk mengedarkan kosmetik dan obat.

Sesuai Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terdakwa terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara. (Adelia Prihastuti)

Nyaris Tanpa Tinggalkan Jejak, 100 Bal Rokok Gudang Kaliwungu Kendal Digasak, Dijual ke Temanggung

Datangkan Tiga Pemain Lagi, Langsung Gabung Latihan Persijap Jepara, Ini Sosok Mereka

Diduga Trauma Kelelahan di Pilkada 2019, Pendaftar PPS dan PKD Masih Kurang Banyak di Kendal

Pasca Kebanjiran, RSUD Kraton Minta Maaf, Layanan di Ruang Radiologi Belum Bisa Dilakukan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved