Berita Video
Video 4 Begal Cilik Sadis Asal Demak Diburu Polisi
Para begal yang masih belasan tahun merupakan anak putus sekolah. Polda Jateng pun menyatakan para buronan itu terkenal sadis saat beraksi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
"Adapun tersangka lain A (16) ditangkap di hari yang sama pukul 03.00."
Beserta barang bukti berupa motor, handphone, emas, uang tunai Rp 300 ribu," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya mereka mengkonsumsi minuman keras terlebih dahulu atau mengkonsumsi pil PCC.
"Kami juga masih terus mengembangkan apakah mereka termasuk kelompok geng tertentu," jelasnya.
Diterangkan Iskandar hasil kejahatan berupa sepeda motor para begal cilik tersebut telah mereka jual ke seorang penadah yang saat ini sudah berhasil ditangkap.
Para tersangka terancam pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
"Namun mereka mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur, dari persidangan dan sebagainya," tegas Iskandar. (Iwn)