Berita Batang
Bupati Wihaji Siap Selesaikan RDTR Kawasan Industri Tulis dalam Dua Bulan
Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang telah resmi menjadi peraturan daerah (Perda) di tahun 2019.
Penulis: dina indriani | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,BATANG- Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang telah resmi menjadi peraturan daerah (Perda) di tahun 2019.
Kini Bupati Batang Wihaji dikejar target selama dua bulan merampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasasan Industri Kecamatan Tulis menjadi Perda oleh Pemerintah Pusat.
Bupati Batang Wihaji menyatakan kesiapanya merampungkan dan menetapkan Perda RDTR sebelum batas waktu yang ditentukan.
• Daftar 31 Pemain PSIS Semarang Musim 2020, Diperkuat 4 Ekspatriat Mahesa Jenar Optimis Tatap Liga 1
• Wajah Anggota TNI AD Gadungan Diamankan di Polsek Semarang Barat, Ternyata Buronan Kasus di Grobogan
• Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti
• Daftar 29 Pemain Persija Jakarta Musim 2020, Mantan Timnas Italia Gabung Macan Kemayoran
"Inshaallah Perda RDTR disahkan bulan juli, karena sekarang sudah masuk proleda, tinggal pembahasan dan saya yakin selesai," tutur dalam rilis Bupati Wihaji.
Dikatakannya, hal itu karena berkaitan dengan kepastian investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Batang.
"Kita memang baru mengusulkan satu RDTR kawasan industri di Kecamatan Tulis, akan tetapi di tahun ini juga Pemkab mengusulkan empat lagi yakni Kecamatan Kandeman, Limpung, Banyuputih dan Gringsing karena disitulah tempat pertumbuhan ekonomi," jelas Wihaji.
Dijelaskannya, di wilayah Tulis ada 200 hektar yang diperuntukan untuk Industri.
Dalam RDTR tersebut sudah ada penataan tentang pemukiman dan kawasan yang berwawasan lingkungan.
"Kabupaten Batang memiliki keunggulan dibanding daerah lain, karena Batang memiliki energi listrik, UMR kompetitif, harga tanah wajar, perijinan kita permudah selagi tidak menyalahi aturan," ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Faizin menyatakan dukunganya untuk merampungka Perda RDTR, karena akan tumbuh percepatan perekonomian yang menfaatnya akan dinikmati masyarakat Kabupaten Batang.
"Inshaallah draf RDTR sudah masuk proleda 2020, besok jumaat ada Badan Musyawarah yang akan kita masukan pembahasanya sehingga April kita bahas, bulan Mei Kita upayakan sudahenjadi perda," imbuhnga
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menginginkan RDTR di Kabupaten Batang tidak hanya satu yang diusulkan, karena masuk dalam target investasi yang cukup tinggi.
"Dalam rapat terbatas diakhir tahun 2019, Presiden Jokowi mengatakan Jawa Tengah bagian utara akan dijadikan pita industri untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, maka harus seharusnya bisa lebih dari satu dalam menyiapkan RDTR di kawasan tersebut," tuturnya.
Hal itu karena RDTR merupakan tulang punggung sistem yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang akan mempercepat perizinan dan investasi akan lebih banyak dan cepat sehingga bisa membangun daerahnya.
"Pemerintah pusat siap mendukung, tetapi sebelum infrastruktur masuk dan lainya kita siapkan RDTRnya dulu.
Karena itu saya minta perdanya terbit bulan Mei 2020, kalau belum masuk prolegda tolong DPRD mencariakn solusinya hal ini sudah menjadi kesepakan Menko Perekonomian, Kemendagri dan dipantau oleh staf Presiden dan KPK," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-batang-wihaji-menyerahkan-perda-rtrw.jpg)