Berita Karanganyar
Kalau Sampai Menyentuh Itu Tidak Laki Banget! Ucap Penjambret yang Ditangkap Polisi di Karanganyar
BAR, Residivis asal Surakarta berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar setelah melancarkan penjambretan di jalan Cempaka
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - BAR, Residivis asal Surakarta berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar setelah melancarkan penjambretan di jalan Cempaka Dusun Karangrejo RT 9/5 Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, Kamis (27/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, karena aksi penjambretan itu diketahui warga, sempat terjadi aksi kejar-kejaran mengendarai sepeda motor antara pelaku penjambretan dengan seorang warga setempat.
Hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap dan diamankan di Pos Satpam UNS Solo, sebelum dibawa ke Kantor Polsek Jaten.
• Daftar 29 Pemain Persija Jakarta Musim 2020, Mantan Timnas Italia Gabung Macan Kemayoran
• Ibu Hamil Tertabrak Mobil Disaksikan Suami, Tiang Listrik Ditaburi Bunga, Suami Penabrak WN Nigeria
• Wajah Anggota TNI AD Gadungan Diamankan di Polsek Semarang Barat, Ternyata Buronan Kasus di Grobogan
• Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menyampaikan, kejadian itu bermula saat korban, Saminah warga Gunungwijil Ngringo melintas menaiki sepeda ontel di jalan Cempaka Dusun Karangrejo Desa Ngringo.
Mengetahui dompet korban yang diletakkan di keranjang depan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AD 3249 XA lantas spotan melancarkan aksi penjambertannya dan langsung tancap gas.
"Pelaku berinisial BAR (34) merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama (Pernah mendekap di LP Solo pada 2016)," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (28/2/2020).
Sambung Kapolres Karanganyar, dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan uang milik korban dengan nominal Rp 17 ribu.
Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, setelah pelaku berhasil diamankan, di media sosial beredar kabar adanya dugaan tindakan begal dan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
Saat ditanya terkait dugaan tersebut, pelaku mengungkapkan tidak melakukan tindakan pelecehan dan hanya mencuri dompet korban.
"Itu spontan, saya lihat dompet dikeranjang (sepeda ontel) terus balik kanan.
Saya tidak menyenggol korban sama sekali, kalau nyenggol pasti korban sudah jatuh. Kalau sampai menyentuh (melecehkan) itu tidak laki banget," ujarnya. (Ais).
• Jika Dapat Rekom Megawati Soekarnoputri, Gibran Inginkan Perbanyak Debat Wacana, Lawan Paslon Bajo
• Rekomendasi PDIP Segera Diberikan Megawati Soekarnoputri, Gibran: Bismillah Saja
• Daftar 31 Pemain PSIS Semarang Musim 2020, Diperkuat 4 Ekspatriat Mahesa Jenar Optimis Tatap Liga 1
• Putus dari Julian Jacob, Sosok Ini yang Bisa Buat Marion Jola Jatuh Cinta Lagi