Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Wacana Reklame Gunakan Videotron, Mualim Dukung Pemkot Semarang, Tapi Ada Syaratnya

DPRD mendukung Pemkot Semarang melakukan penataan reklame menggunakan videotron.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Pengendara melintas di Kawasan Simpang Lima Semarang yang sepanjang jalan masih dipenuhi iklan baliho, Rabu (26/02/20). Bapenda Kota Semarang menurunkan biaya pajak reklame yang menggunakan videotron. Hal ini dimaksudkan agar iklan yang menggunakan baliho-baliho bisa beralih menggunakan videotron. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upaya Pemkot Semarang mendorong para biro iklan menggunakan videotron didukung DPRD. 

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim menilai, sejauh ini banyak reklame yang dipasang sembarangan di berbagai tempat.

Keberadaannya cukup mengganggu tata kota.

Karena itu, pihaknya mendukung Pemkot Semarang melakukan penataan reklame menggunakan videotron.

Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti

Ini Penyebab Utama Pemkot Semarang Sulit Bertindak Kalau Ada Persoalan Perumahan

Safety Pengisian BBM di SPBU Masih Rendah, Pertamina Minta Bantuan Jurnalis Lakukan Ini

Hanya saja, Pemkot harus benar-benar memastikan Kota Semarang siap beralih ke media reklame digital.

Minat pengusaha atau masyarakat dengan iklan videotron juga harus dikaji.

Pemkot Semarang perlu melakukan perencanaan matang terkait penerapan reklame videotron.

Meski baru memulai di kawasan Simpanglima, titik-titik wilayah lain yang diperbolehkan untuk memasang videotron harus mulai dipetakan.

Banyaknya titik reklame videotron sebaiknya bisa dengan besaran target pajak reklame yang hendak dicapai.

Sarana dan prasarana penunjang juga harus dipikirkan.

"Titik reklame videotron berapa, pendapatannya seperti apa, ini benar-benar harus disingkronkan."

"Sarana dan prasarana untuk menunjang videotron di titik-titik itu bagaimana, semisal listriknya, lampunya," terang Mualim, Kamis (27/2/2020).

Terkait dengan kebijakan menurunkan nilai pajak reklame videotron sebesar 10 persen, menurut Mualim, tidak masalah apabila sudah dipertimbangkan secara matang.

Dia berharap, pemangkasan nilai pajak reklame tidak merugikan pemerintah.

Artinya, tidak ada penurunan target dan penurunan pendapatan dari pajak reklame.

Santika Ekskul Pekalongan, Terobosan Bantu Pendidikan Perhotelan, Kalau Berminat Hubungi Nomor Ini

Hibahkan Tanah, Pemkot Tegal Minta KKP Restui SUPM Negeri Tegal Jadi Politeknik

Wujudkan Tiga Target, Bapas Kelas I Semarang Optimis Raih Predikat WBK

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved