Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Pengertian Masa Iddah dan Perhitungannya

Inilah pengertian masa iddah dan perhitungannya. Masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
IST
Inilah Pengertian Masa Iddah dan Perhitungannya 

Masa iddah untuk perempuan yang masih kecil atau menopause yakni 3 bulan.

Masa iddah untuk perempuan yang belum pernah berhubungan badan dengan mantan suaminya, nggak memiliki masa iddah.

Masa iddah untuk perempuan yang mengalami masa istihadhah (masa di mana keluar darah di luar siklus haid karena suatu penyakit. Ciri darahnya merah segar berbeda dengan darah haid) yakni 3 kali masa haid.

Masa iddah untuk perempuan yang ditalak tiga yakni sekali haid.

Masa iddah untuk perempuan yang menggungat cerai yakni sekali haid.

Masa iddah untuk perempuan yang ditalak satu dan dua yakni sama seperti yang ditinggal meninggal oleh suaminya yaitu 4 bulan 10 hari.

Kenapa harus ada masa iddah?

Masa Iddah untuk Perempuan Setelah Ditalak, Berapa Lama?

Setiap ketetapan dan aturan pasti ada hikmahnya atau pelajaran.

Masa iddah diwajibkan agar kedepannya nggak terjadi hal yang meragukan.

Misal kalau nggak ada masa iddah, perempuan yang baru bercerai dengan suaminya lalu nggak lama dalam hitungan minggu menikah lagi dan satu bulan kemudian memiliki anak, anak yang nanti dilahirkan bisa jadi perselisihan siapa ayahnya.

Selain itu, banyak manfaat dari masa iddah wanita.

Yakni memberikan kesempatan bagi suami dan istri yang mau bercerai kalau mereka ingin rujuk kembali.

Selain itu, masa iddah ada untuk mengetahui adanya kehamilan atau nggak dan sebagai jalan untuk menghargai hubungan suami istri sebelumnya dengan memberikan masa menunggu sebelum memulai hubungan baru.

Bagaimana jika perempuan tersebut bekerja saat masa iddah?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved