Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Pengertian Masa Iddah dan Perhitungannya

Inilah pengertian masa iddah dan perhitungannya. Masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
IST
Inilah Pengertian Masa Iddah dan Perhitungannya 

TRIBUNJATENG.COM- Inilah pengertian masa iddah dan perhitungannya.

Abdul Rahman al-Jaziri dalam Kitab a-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah Jilid IV menjelaskan, 'Iddah secara bahasa berarti sesuatu yang dihitung.

Ada pun menurut istilah atau syara' bisa diartikan waktu untuk menanti kesucian seorang wanita yang suaminya meninggal, atau diceraikan oleh sang suami.

Selama masa penantian itu, wanita tersebut dilarang menikah.

Rekomendasi PDIP Segera Diberikan Megawati Soekarnoputri, Gibran: Bismillah Saja

Susah Payah Pecah Kaca Mobil, Dua Tas Curian Isinya Cuma Powerbank, Apes Lagi Tertangkap Polisi

Tepat Adzan Subuh, Maling HP di Semarang Beraksi, Wajah Pencuri Berjaket Biru Terekam CCTV

Wanita Ini Sengaja Tanpa Busana Temui Teman Kencannya di Mall, Begini Reaksinya Setelah Tahu

Masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya.

Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).

Lama masa iddah

Setiap perempuan memiliki perbedaan masa iddah sesuai dengan kondisinya masing-masing.

Jadi nggak bisa disamaratakan antara perempuan satu dan lainnya karena bergantung pada kondisi dan situasinya.

Masa iddah wanita ini hukumnya wajib.

Adapun masa iddah tersebut antara lain :

Masa Iddah untuk perempuan yang suaminya meninggal dunia yakni empat bulan sepuluh hari.

Masa iddah untuk perempuan yang tengah hamil adalah sampai ia melahirkan.

Masa iddah untuk perempuan yang nggak hamil dan ditinggal meninggal oleh sang suami yakni 4 bulan 10 hari.

Masa iddah untuk perempuan yang masih mengalami siklus haid, masa iddah-nya yakni sebanyak 3 kali siklus haidnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved