Berita Viral
Wanita Penabrak Ibu Hamil hingga Tewas Tak Ditahan Meski Tak Punya SIM, Polisi: Sudah Minta Maaf
Firda Meisari, wanita penabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Firda Meisari, wanita penabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.
Firda Meisari pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik di Palmerah mendapatkan penangguhan dari kepolisian
Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.
• Main Ke Kos Pacar, Gadis 16 Tahun Digilir Tiga Pemuda di Semarang, Satu Pelaku Masih Buron
• Kisah Gadis Digilir Tiga Pemuda Mabok di Semarang saat Main Ke Kos Pacar, Diancam Akan Digergaji
• Cerita Jemaah Asal Indonesia Berhasil Umroh, Tapi Tak Ada Jaminan Boleh ke Madinah
• Pembunuh Driver Grab Kudus Ditangkap di Yogyakarta, Honda Jazz Milik Korban Juga Ditemukan
Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.
Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta
Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.
Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.
Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.
Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan cabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.