Berita Jepara
Pembunuh Sopir Grab Merupakan Pecatan TNI yang Sering Menggelapkan Mobil Teman
Dedi diketahui sebelumnya merupakan mantan anggota TNI Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah menangkap pelaku pembunuhan taksi online, Dedi Safi'i, yang statusnya desersi dari TNI pada tahun 2007.
Dedi diketahui sebelumnya merupakan mantan anggota TNI Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Jepara, Yosi Andi Kusuma membenarkan, jika pelaku keluar dari TNI karena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
• Kronologi Anggota TNI Sertu Iskandar Meninggal Terinjak Gajah saat Bantu Warga, Sempat Lari Terjatuh
• Pengakuan Pembunuh Sopir Grab di Kudus, Anggap jadi Solusi Masalahnya, Sempat Mau melarikan Diri
• 3 Musim di Liga 1, PSIS Belum Mampu Patahkan Rekor Buruk ini, Yoyok Sukawi Ungkap Alasannya
• Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata di Dalam Masih Ada Orang, Ini yang Akhirnya Terjadi
"Dalam putusan sidangnya, yang saya tahu pelaku ini keluar karena desersi," ujar dia, dalam gelar perkara, Rabu (4/3/2020).
Kendati demikian, berdasarkan informasi pelaku dipecat karena diketahui seringkali menggelapkan mobil temannya.
Sehingga kebiasaannya mengambil mobil milik orang lain itu sudah berlangsung lama hingga sekarang.
"Tapi yang merampas mobil hingga membunuh korbannya, menurut pengakuan tersangka baru pertama kali," jelas dia.
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kronologi kejadiannya jika pelaku telah lama mengincar korban.
Hingga pada akhirnya, pelaku melakukan eksekusi tersebut pada tanggal 4 Februari 2020.
Pelaku menemui korban di dekat swalayan Matahari Kudus untuk mengantarkan ke kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
"Sebelum sampai lokasi, tersangka ini meminta korban untuk berhenti di dekat perempatan Jetak dan menusukkan pisau dari dalam tas," ujar dia.
Setelah menusuk korban dua kali di bagian dada sebanyak dua kali, korban dicekik hingga tidak berdaya.
Kemudian tersangka menguasai mobil dan membawa korban langsung ke kontrakannya untuk dibungkus menggunakan selimut.
"Pelaku melakukan pembunuhan dengan keji, karena setelah tewas itu. Dia membungkusnya menggunakan selimut dan mengikatnya menggunakan tali rafia," jelas dia.
Kemudian keesokan harinya, pada tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 04.00, korban dibuang di Jembatan ketileng, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.