Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

TERBARU! Inilah Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap & Tunjangannya

Berapakah gaji PNS saat ini? Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, mulai dari gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap

Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJATENG.COM - Berapakah gaji PNS saat ini? Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, mulai dari gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut tahun 2019 sudah siap akan terima gaji.

Sebanyak 197.117 formasi dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 untuk tingkat pusat dan daerah.

Adapun rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 37.854 formasi meliputi 74 kementerian/lembaga.

Sedangkan, untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintahan daerah.

Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.

Lantas berapa gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Sekolah Internasional di Jakarta Diliburkan Setelah Seorang Guru Diduga Terinfeksi Corona

Tahukah Anda? Siapa Orang Pertama di Dunia Ini yang Terkena Virus Corona?

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Berapa penghasilan yang diperoleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil rekrutmen tahun 2019?Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu dikutip dari Bangkapos.com.

Polda Jateng Kerahkan Satreskrim Polres Untuk Cari Praktik Penimbunan Masker di Jawa Tengah

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved