Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Arab Saudi Tangguhkan Umrah Setahun karena Virus Corona, Ini yang Dilakukan Kanwil Kemenag Jateng

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah belum mendapatkan instruksi lebih lanjut dari Menteri Agama soal pemberhentian atau pena

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah belum mendapatkan instruksi lebih lanjut dari Menteri Agama soal pemberhentian atau penangguhan umrah selama setahun yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi.

Penutupan pintu umrah itu dampak dari mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Awalnya, kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menyetop kegiatan umrah dan wisata sementara hingga waktu yang tidak ditentukan.

Penghulu Ini Shock Berat Setelah Ijab Kabul Pengantin, Ternyata Pengantin Laki-laki adalah Wanita

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Viral Misyanto Penjual Es Meninggal di Atas Motornya, Tidak Ambruk

Kecelakaan Mobil Tahanan Bawa 10 Orang Kasus Narkoba, Disebabkan Gerakan para Penumpang

Bayi Kembar 3 Lahir di Semarang, Namanya Berawalan Huruf S Semua, Ini Arti Menurut Sang Ayah

Namun saat ini, berdasarkan sejumlah sumber, Arab Saudi mengeluarkan aturan lanjutan bahwa umrah disetop selama kurang lebih setahun.

"Belum ada informasi (keterangan resmi dari Kemenag) soal itu," kata Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenag Jateng, Afif Mundzir, Kamis (5/3/2020).

Pihaknya belum mengetahui soal kabar perpanjangan larangan umrah hingga setahun lamanya.

Bahkan, ia mempertanyakan sumber informasi pemberitaan tersebut.

"Kami belum tahu informasi itu," jelasnya.

Menurutnya, Kanwil Kemenag Jateng akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kementerian.

Pihaknya masih menunggu arahan. Jika kebijakan tersebut benar adanya, ia akan berkoordinasi dengan instansi serta stakeholder terkait lainnya guna mengambil langkah yang tepat.

"Kami belum bisa memberikan keterangan dulu soal itu," tandasnya.

Sementara, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, ketika hendak dikonfirmasi terkait aturan baru itu, ia belum merespon panggilan telepon dan pesan tertulis yang dikirim Tribun Jateng.(mam)

Tim Laskar Pelangi Deklarasi Dukung Pasangan Ngesti-Basari di Pilbup Semarang 2020

Masih ada 40 Ribuan Rumah Tak Layak Huni dan 78 Ribu Warga Miskin di Kendal

Harga Gula Pasir di Kudus Naik Meski Pasokan Lancar, Satgas Pangan Ancam Tindak Oknum Nakal

Pilkada Kebumen 2020, AKBP Rudy Cahya Minta Warga Dukung Polres Jaga Kondusifitas Wilayah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved