Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Kodok dan Wedhus pada Kasus Narkoba di Solo

Polresta Solo menangkap 21 tersangka yang terlibat kasus narkoba. Lima di antaranya merupakan residivis

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan kasus, Kamis (5/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo menangkap 21 tersangka yang terlibat kasus narkoba. Lima di antaranya merupakan residivis.

Dari semua tersangka, 16 di antaranya ditangkap dalam Operasi Antik Candi yang digelar sejak 10 sampai 29 Februari 2020.

Sementara 5 tersangka lainnya, menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, ditangkap seusai Operasi Antik Candi.

Soal Kapal Pesiar MV Viking Sun, Ganjar: Jika Ada yang Suspect Corona, Tak Boleh Merapat di Semarang

Cegah Virus Corona, PT LIB Wajibkan Klub Liga 1 2020 Periksa Seluruh Suporter saat Masuk Stadion

Pernikahan Batal Gara-gara Pengantin Pria Ternyata Wanita, Penyamaran Dibongkar Keluarga

"Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa 42,5 gram sabu dan 17,92 gram ganja," tandas Andy Rifai.

Andy mengatakan, dari semua tersangka yang pihaknya tangkap rata-rata merupakan pengedar narkoba.

Masih ditemukannya kasus narkoba, kata Andy, pihaknya berharap banyak peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

Peran tersebut kaitannya dengan pemberian informasi terhadap polisi terkait pengedaran maupun penggunaan narkoba agar pihaknya segera melakukan tindakan.

"Modusnya hampir sama. Modelnya pesan lewat online, kemudian mereka transfer uang kemudian menaruh barang di tempat yang sudah disepakati juga," kata Andy.

Sari seluruh pengungkapan kasus ini, kata Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo mengatakan, untuk pengungkapan ganja dinilai paling dramatis.

Sebab, pelaku bernama Angga Ary alias Sipit memesan barang haram tersebut dari Bandung, kemudian dikirim ke Solo menggunakan jasa pengiriman barang.

"Di situ, kami mendapat kabar dari pegawai pengiriman barang terkait barang tersebut, akhirnya kami tangkap saat barang tersebut diterima oleh pelaku," kata Sugiyo.

Satu di antara tersangka, Prishellya Gita mengaku, dia mendapat sabu-sabu dari kawannya untuk dikonsumsi sendiri.

"Iya saya pakai (sabu-sabunya) di hotel," katanya.

Sementara, tersangka lainnya yang turut ditangkap yakni Rahmad Setiawan alias Kodok, Andika Chandra alias Alip, Zazid Jamil alias Gembes, Tomy Suhartono, Alexander Green, Novendi Pradana alias Kathur, dan Adi Setiawan alias Kakek.

Kemudian selanjutnya yakni Huda Muwarni alias Vero, Widit Afianto, Shara, Maulana Saputra alias Echo, Heri Purwanto, Wibowo Prasetyo alias Wedhus, Gustaf Yudho, dan Angga Ary alias Sipit.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved