Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Kodok dan Wedhus pada Kasus Narkoba di Solo

Polresta Solo menangkap 21 tersangka yang terlibat kasus narkoba. Lima di antaranya merupakan residivis

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan kasus, Kamis (5/3/2020). 

Sementara, satu di antara residivis yang turut ditangkap yakni Faisal.

Dia mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Dia juga mengaku jika sebelumnya pernah ditangkap karena kasus yang sama di Wonogiri.

"Iya, untuk saya pakai sendiri," kata Faisal.

Residivis lainnya yang ditangkap selain Faisal yakni M Safir, Yudi Johanes, Tan Tjia, dan Erwin Ardiyanto.

Dari semua tersangka itu, lanjut Andy, bukan dari satu bandar yang sama. Jaringan mereka berbeda.

Begitu juga saat ditangkap, di antara tersangka ada yang sebelumnya tekah ditarget, ada pula yang ditangkap saat transaksi.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved