Kasus Narkoba
Polisi Tangkap Kodok dan Wedhus pada Kasus Narkoba di Solo
Polresta Solo menangkap 21 tersangka yang terlibat kasus narkoba. Lima di antaranya merupakan residivis
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan kasus, Kamis (5/3/2020).
Sementara, satu di antara residivis yang turut ditangkap yakni Faisal.
Dia mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Dia juga mengaku jika sebelumnya pernah ditangkap karena kasus yang sama di Wonogiri.
"Iya, untuk saya pakai sendiri," kata Faisal.
Residivis lainnya yang ditangkap selain Faisal yakni M Safir, Yudi Johanes, Tan Tjia, dan Erwin Ardiyanto.
Dari semua tersangka itu, lanjut Andy, bukan dari satu bandar yang sama. Jaringan mereka berbeda.
Begitu juga saat ditangkap, di antara tersangka ada yang sebelumnya tekah ditarget, ada pula yang ditangkap saat transaksi.(*)