Berita Demak
UPPD Demak Butuh Bantuan Polisi Atasi Tunggakan Pajak Kendaraan
Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Demak menggandeng Bhabinkamtibmas Polres Demak dalam mengoptimalkan pembayaran pajak dan penagihan pajak b
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Demak menggandeng Bhabinkamtibmas Polres Demak dalam mengoptimalkan pembayaran pajak dan penagihan pajak berhutang.
Tercatat, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Demak sampai kini mencapai Rp 14 miliar.
Kapolres Demak, AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, pada tahun 2017 UPPD Kabupaten Demak dan Polres Demak melaunching progam Bali Jaran Polres Demak yang artinya Bhabinkamtibmas Peduli Pajak Kendaraan.
• 1 Warga Kudus Suspect Corona Setelah Pulang dari Korsel, Diisolasi di RSUD Dr Loekmonohadi
• Viral Foto Tara Basro Tanpa Busana Tersebar di Media Sosial Twitter dan Instagram
• Viral Penjual Papeda Berseragam SD di Pekalongan, Pernah Disebut Tak Waras, Kini Banjir Pujian
• Tersipu saat Ditanya Malam Pertama, Kakek 103 Tahun yang Nikahi Gadis 30 Tahun Berikan Mahar Ini
Diketahui bahwa pihaknya hanya membantu menyampaikan surat keterangan pajak, kalau masyarakat belum bayar pajak Babinkamtibmas diminta bantuan untuk menyampaikan ke warga masyarakat tingkat kelurahan atau desa.
"Jadi lewat Bhabinkamtibmas mereka dor to dor. Surat masuk mana-mana yang belum bayar pajak itu disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada warga.
Ini khusus kendaraan bermotor," kata AKBP Fidel dalam keterangan tertulisnya melalui Humas Polres Demak, Rabu (4/3/2020).
Kapolres Fidel berharap satu kali jalan Bhabinkamtibmas diarahkan untuk komunikasi dengan warga terkait adanya masukan-masukkan tentang pajak dan komplain untuk disampaikan ke pihak Samsat.
“Sekalian menyerahkan surat itu Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan Kamtibmas, seperti pesan Pilkada damai, tentang berita hoax dan sebagainya," ungkapnya.
Kapolres Fidel menjelaskan, tugas Bhabinkamtibmas hanya menyampaikan surat dari Samsat, polisi tidak berwenang dalam menarik pajak kendaraan.
“Jajaran kami tidak diperkenankan menerima uang atau titipan apapun terkait pajak kendaraan ini, hanya bertugas menyampaikan surat pembayaran pajak saja,” imbuhnya.
Sementara Kepala UPPD Kabupaten Demak, Sumartini mengaku, penyampaian surat pemberitahuan ini cukup efektif dilakukan Polisi.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya kerjasama dengan pihak kepolisian, dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga pendapatan asli daerah pun bisa bertambah.
"Kerjasama dengan Bhabinkamtibmas ini sebenarnya sudah sejak 2017.
Dengan bantuan Polisi akan lebih efektif dalam penagihan tunggakan pajak kendaraan," katanya.
Disamping itu, adanya program dari pemerintah tentang bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB 2) dan seterusnya serta bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.