Berita Viral
Kronologi Pembongkaran Rumah Konflik Pasutri di Ponorogo, Polisi: Tadinya Mau Dibongkar Manual
Polisi mengungkap kronologi pembongkaran rumah konflik antara suami istri di Desa Pengkol, Kabupaten Ponorogo.
Dari keterangan Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo, pembongkaran rumah pasangan suami istri tersebut sudah melalui kesepakatan dan membuat surat pernyataan.
Sebelumnya, pemerintah desa melakukan upaya mediasi, namun keputusan pemilik rumah yakni SS dan SE memilih dibongkar.
“Sudah saya bilang, jangan dibongkar."
"Masih ada anak dan hak waris bisa ke anak pasangan SS dan SE,”ujar Wignyo.
Hingga akhirnya, rumah yang selama ini mereka bangun dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan tinggal puing-puing bekas material bangunan.
Kronologi
Wignyo menjelaskan, suami yang selama ini tinggal di Trenggalek bersama satu orang anaknya yang masih duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar, menolak permintaan cerai istrimya.
Namun, sang istri tetap mendesak untuk bercerai, hingga akhirnya suami meminta ganti rugi dari pembangunan rumah tersebut sebesar sekitar Rp 200 juta.
Awalnya,sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta.
“Pada mediasi awal sudah disepakati. Kemudian dilakukan mediasi lagi karena masih ada perselisihan,” terang Wignyo.
Pada mediasi berikutnya, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal, dan meminta agar suaminya membongkar rumah tersebut, apabila tetap meminta uang ganti rugi.
Kemudian, pasangan tersebut membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan membongkar rumah tersebut, dan dibubuhi materai 6000.
“Surat pernyataan dibuat dan ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2019,” terang Wignyo.
Satu hari setelah membuat surat pernyataan dan ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, secara bertahap pembongkaran dimulai.
Puncaknya, Jumat (3/1/2020) lalu rumah itu dirobohkan total dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.