Berita Solo
Toko Kelontong Senilai Rp 6 Miliar di Depan Mal Paragon Solo Terancam Digusur
Satu toko kelontong yang terletak tepat di sisi utara Mall Paragon Solo, terancam terusir atas upaya pemertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jaw
Ariyo kemudian menggugat Pemprov Jateng ke pengadilan, memperjuangkan tanah yang didiami oleh Sumarjoko.
Ia merasa dirinya sebagai ahli waris atas lahan yang didiami Sumarjoko.
"Dalam Akta Hak Milik Nomor 29, lahan tersebut memiliki luas kurang lebih sekitar 8,3 hektare," klaim Ary.
"Kemudian kenapa kita gugat karena di situ muncul SHP nomor 3 seluas 4.077 meter persegi," tambahnya.
Tak hanya itu, Bambang juga mengklaim dasar hukum kemunculan SHP nomor 3 lemah.
"Kita bisa membuktikan bahwa hak SHP ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tandasnya.
Harga Jual Fantastis
Toko kelontong yang didiami Sudarni, dari depan sebetulnya terlihat tak terlalu besar.
Tapi, toko ini ternyata menempati lahan seluas 400 meter persegi.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Sudarni, Bambang Ary Wibowo.
Toko kelontong dan rumah yang didiami Sudarni ini pun punya nilai jual fantastis.
Menurut Ary, nilai tanah di daerah itu bisa mencapai Rp 10 - 15 juta per meter perseginya.
Bila luas tanah yang diklaim Sudarni miliknya seluas 400 meter persegi, maka toko dan rumah dia bisa mencapai Rp 6 miliar.
Ganti Rugi
Kuasa hukum ahli waris dalam sengketa tanah Mangkubumen Solo, Bambang Ary Wibowo, mengungkapkan sejumlah kejanggalan munculnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 3 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.