Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Toko Kelontong Senilai Rp 6 Miliar di Depan Mal Paragon Solo Terancam Digusur

Satu toko kelontong yang terletak tepat di sisi utara Mall Paragon Solo, terancam terusir atas upaya pemertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jaw

Editor: m nur huda
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA SAMODRA
Bangunan toko di depan Mal Paragon Solo. Bakal dieksekusi Pemprov Jateng pada 10 Maret 2020. Penghuni terancam terusir. 

Ariyo kemudian menggugat Pemprov Jateng ke pengadilan, memperjuangkan tanah yang didiami oleh Sumarjoko.

Ia merasa dirinya sebagai ahli waris atas lahan yang didiami Sumarjoko.

"Dalam Akta Hak Milik Nomor 29, lahan tersebut memiliki luas kurang lebih sekitar 8,3 hektare," klaim Ary.

"Kemudian kenapa kita gugat karena di situ muncul SHP nomor 3 seluas 4.077 meter persegi," tambahnya. 

Tak hanya itu, Bambang juga mengklaim dasar hukum kemunculan SHP nomor 3 lemah.

"Kita bisa membuktikan bahwa hak SHP ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tandasnya.

Harga Jual Fantastis

Toko kelontong yang didiami Sudarni, dari depan sebetulnya terlihat tak terlalu besar.

Tapi, toko ini ternyata menempati lahan seluas 400 meter persegi.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Sudarni, Bambang Ary Wibowo.

Toko kelontong dan rumah yang didiami Sudarni ini pun punya nilai jual fantastis.

Menurut Ary, nilai tanah di daerah itu bisa mencapai Rp 10 - 15 juta per meter perseginya.

Bila luas tanah yang diklaim Sudarni miliknya seluas 400 meter persegi, maka toko dan rumah dia bisa mencapai Rp 6 miliar.  

Ganti Rugi

Kuasa hukum ahli waris dalam sengketa tanah Mangkubumen Solo, Bambang Ary Wibowo, mengungkapkan sejumlah kejanggalan munculnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 3 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved