Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Toko Kelontong Senilai Rp 6 Miliar di Depan Mal Paragon Solo Terancam Digusur

Satu toko kelontong yang terletak tepat di sisi utara Mall Paragon Solo, terancam terusir atas upaya pemertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jaw

Editor: m nur huda
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA SAMODRA
Bangunan toko di depan Mal Paragon Solo. Bakal dieksekusi Pemprov Jateng pada 10 Maret 2020. Penghuni terancam terusir. 

Belum diterimanya ganti rugi menjadi satu diantara banyak kejanggalan tersebut.

Ganti rugi itu didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 593.82/1957/SJ tertanggal 26 Mei 1980 yang ditujukan ke Gubernur Jawa Tengah.

Surat tersebut berkaitan tentang pengurusan tanah Sunan Ground atau Domein Kraton Surakarta (DKS).

"Bersandar Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Tengah bahwa tanah-tanah eks swa praja bisa diajukan permohonan untuk dimiliki, sepanjang semua persyaratan itu dipenuhi," terang Bambang, Sabtu (7/3/2020).

Persyaratan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Konversi Hak-Hak Barat.

Oleh karenanya, Akta Hak Milik Nomer 29 yang dimiliki ahli waris lahan R Ariyo Rahindra Widiastomo masuk dalam tanah berdasar hak barat.

"Dimana di situ dijelaskan dengan tegas pada pasal 5, diproritaskan kepada rakyat yang menduduki setelah mendudukinya berturut turut, minimal 20 tahun berturut-turut," tutur Bambang.

"Dengan persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah pada Keputusan Presiden tersebut juga diatur tentang pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah konversi," imbuhnya membeberkan.

Bambang mengklaim Ariyo selaku ahli waris belum mendapat ganti rugi atas lahan itu.

"Sampai hari ini klien kami belum pernah mendapatkan ganti rugi, kok tahu-tahu muncul alas hak SHP Nomor 3," kata dia.

"Itu kemudian kita telusuri, alas haknya tidak ada, hanya dicantumkan jawaban gugatan kepada kami pokoknya dikuasai negera, itu tidak bisa dengan kata pokoknya harus ada urut-urutannya," tambahnya.

Bambang juga menyebutkan ada kerancuan saat proses ukur ulang lahan yang akan dieksekusi Pemprov Jawa Tengah.

"Aneh lagi ketika pengajuan SHP pasti ada ukur ulang," ucap dia.

"Kenapa saat ukur ulang dan sudah tahu ada 400 meter persegi lahan bermaslaah tidak diselesaikan terlebih dulu," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Toko Kelontong di Depan Mal Paragon Solo ini Bernilai Rp 6 Miliar, Penghuni Terancam Diusir Paksa

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved