Berita Tegal
4 Pengguna Narkoba di Tegal Tertangkap, 3 Gunakan Jasa Pengirimin Logistik
Sat Reserse Narkoba Polres Tegal Kota, berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik 2020.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Sat Reserse Narkoba Polres Tegal Kota, berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik 2020.
Empat tersangka yaitu, Nur Widyah (39), Irawan Yapto (31), Muhammad Ibnu (19), dan seorang tersangka pelajar FL (17).
Kasat Res Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Bambang Margono mengatakan, empat tersangka tersebut ditangkap dalam Operasi Antik 2020 yang berlangsung selama 20 hari, sejak 10 Februari sampai 29 Februari.
• Gagal Rampok Mobil, Begal Jerat Leher Driver Grab Boyolali Pakai Kabel USB dan Tusuk Perut Sisi Kiri
• PDI Perjuangan Telah Tetapkan Nama Calon Wali Kota Solo 2020, Bambang Pacul: Wis Ono List
• Kisah Misi Super Rahasia Soeharto di Israel, Semua Identitas Prajurit Dibuang ke Laut Singapura
• Hari Ini, Toko Kelontong Senilai Rp 6 Miliar di Depan Mal Paragon Solo Dieksekusi PN Solo
Ia menjelaskan, Nur Widyah tertangkap di depan sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso Kota Tegal, pada Senin (10/2/2020) pukul 21.00 WIB.
Ia tertangkap membawa satu paket sabu dengan berat 1,01 gram.
Irawan Yapto tertangkap saat akan menerima dua paket sabu dengan berat 1,76 gram di Lapas Kelas II B Tegal.
Barang yang Irawan pesan diketahui penjaga lapas pada, Kamis (13/2/2020) pukul 12.00 WIB.
"Tersangka kedua ini menghubungi seseorang dengan nama Andreas (masih DPO), kemudian memesan dua gram sabu."
"Tersangka minta barang dikirimkan melalui jasa pengiriman JNE."
"Ternyata saat diperiksa barang ada di dalam inhaler," kata AKP Bambang kepada tribunjateng.com, Senin (9/3/2020).

AKP Bambang mengatakan, tersangka selanjutnya Muhammad Ibnu yang tertangkap di Jalan Banyumas Kota Tegal, pada Sabtu (22/3/2020) pukul 13.15.
Ia tertangkap dengan barang bukti satu paket tembakau gorila dengan berat 5,94 gram.
Saat tertangkap, tersangka sedang menerima paket tersebut dari petugas TIKI dirumahnya.
Terakhir, menurut AKP Bambang, adalah seorang pelajar dengan inisial FL.
Tersangka diketahui telah membeli paket tembakau gorila 6,88 gram melalui jual beli online menggunakan Instagram.