Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

6 Polisi Sragen Bengep Ditabrak Mobil Hello Kitty 3 Residivis Pencurian dan Narkoba

Mereka berhasil ditangkap di jalan kampung, Dukuh Made, Kecamatan Sambungmacan setelah menabrak mobil petugas.

Tayang:

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Sebanyak tiga residivis yang berhasil ditangkap Polres Sragen, pertengahan Februari lalu ternyata memiliki cerita panjang.

Komplotan penjahat itu tertangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran oleh aparat kepolisian.

Bahkan aparat melayangkan enam peluru untuk menghentikan pelaku.

Beli Honda Jazz Cash tapi Mobil Malah Ditarik Debt Collector, Ihsan Lapor ke Polsek Gemolong Sragen

Dul Jaelani Mundur dan Bungkam Soal Tiara : Saya Mundur Tak Ingin Ganggu & Hargai Kekasih Tiara

Asisten Yakin Ririn Ekawati Konsumsi Narkoba, Ternyata Sempat Muntahkan Pil Happy Five di Mobil

Gagal Rampok Mobil, Begal Jerat Leher Driver Grab Boyolali Pakai Kabel USB dan Tusuk Perut Sisi Kiri

Ketiganya berusaha kabur saat digerebek saat berpesta narkoba di rumah Warno, warga Tegal Arum, Plumbon, Sambungmacan.

Mereka kabur dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih berplat E 1810 RJ dengan tulisan Hello Kitty berikut gambarnya yang berwarna pink.

"Mereka berhasil ditangkap di jalan kampung, Dukuh Made, Kecamatan Sambungmacan setelah menabrak mobil petugas, Toyota Avanza bernopol AD 8619 QD," kata Kasat Res Narkoba Sragen AKP Joko Satriyo Utomo. 

Joko menambahkan sebanyak enam peluru tersebut tiga di antaranya merupakan tembakan peringatan.

Dua ditembakkan mengenai belakang dan salah satunya tembus hingga depan.

Satu peluru lagi mengenai samping kiri mobil yang mengakibatkan bodi mobil berlubang dengan diameter 0,5 centimeter.

Polisi menunjukkan lubang di mobil bekas tembakan pistol polisi saat upaya kejar-kejaran.
Polisi menunjukkan lubang di mobil bekas tembakan pistol polisi saat upaya kejar-kejaran. (Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani)
Sebanyak tiga residivis yang berhasil ditangkap Polres Sragen, pertengahan Februari lalu ternyata memiliki cerita panjang.
Sebanyak tiga residivis yang berhasil ditangkap Polres Sragen, pertengahan Februari lalu ternyata memiliki cerita panjang. (Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani)

Dalam insiden tersebut ketiga pelaku tidak mengalami luka-luka, namun keenam anggota yang saat itu mengejar pelaku mengalami lebam akibat terpental di dalam mobil.

Ketiga tersangka tersebut ialah Rudiyanto (30) tahun warga Desa Amis Kecamatan Cikedang Kabupaten Indramayu.

Rudi seorang residivis pencurian motor dan pernah ditahan selama dua tahun di lapas Indramayu.

Tersangka kedua Wahyu (39) warga Dukuh Tengah RT 02 RW 3 Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.

Ia adalah residivis pencurian motor pernah ditahan di Lapas Bekasi dan menjalani hukuman 1,5 tahun.

"Tersangka ketiga ialah David (35) warga Dukuh Ngrambe Kabupaten Ngawi Jawa Timur."

"Tersangka pernah ditahan di Lapas Bekasi selama 1,5 tahun dalam kasus penipuan yang juga menyopiri mobil," kata Joko.

Sementara kedua tersangka duduk di belakang.

Joko menambahkan satu peluru itu melesat lewat tengah-tengah, di antara mereka duduk.

Setelah diberondong peluru, mobil Hello Kitty tersebut akhirnya menabrak mobil anggota Polres Sragen.

"Dua pelaku ini yang membujuk David untuk menabrakkan mobil milik anggota yang berusaha memblokade jalan mereka," lanjut Joko.

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan ketiganya akan melakukan pencurian mobil lintas provinsi.

"Sebelum melakukan aksinya ini mereka pesta sabu-sabu dulu di kediaman Warno yang hingga kini masih dalam pencarian," kata Raphael.

Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 1,12  gram, sabu-sabu itu ditemukan di celana sebelah kanan Rudianto.

Kapolres menambahkan mobil pelaku ialah mobil rental dari Indramayu.

Di dalam mobil ditemukan plat palsu AD 8493 U, bir listrik, dan baju dinas perwira polisi berpangkat AKP dengan sama David Wahyudi.

"Berikut dengan KTP dan kartu anggota palsu milik David."

"Ini dikenakan David untuk melakukan penipuan seorang perempuan di Jawa Timur dan mengaku berdinas di BNN RI," kata Raphael.

Ketiganya dijerat pasal 112, pasal 114, juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan empat tahun dan maskimal 12 tahun. (uti)

Gaji Buruh Cuci Sebulan Rp 1,3 Juta Lenyap Dijambret di Pedurungan Semarang, SF Menangis Sejadinya

Aksi Kejar-kejaran Polres Sragen Tangkap Pencuri Mobil, Pelaku Tabrak Mobil Hingga Polisi Terpental

Wabah Corona Merebak, Produksi Hand Sinitizer Milik Agus Warga Batang Naik 100 Persen

Petunjuk Baru Alasan Pasutri Bunuh Diri di Malang Diungkap Polisi, Terkait Putusan Pengadilan?

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved