Kekerasan Seksual
Dibangunkan Dini Hari Katanya untuk Salat Tahajud, Santri Dicabuli Pengasuh Ponpes di Ruang UKS
Kejadian itu terungkap saat korban yang berusia 16 tahun lari dari ponpes pada, Jumat (6/3/2020).
Dia (pelaku) bilang enggak mau jika ada santrinya yang keluar dari ponpes.
Selalu enggak nyambung. Tapi kami masih dalami," terangnya.
Orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Babulu pada Sabtu (7/3/2020).
Di hari yang sama, terlapor langsung dijemput di ponpes.
"Hasil pemeriksaan pelaku sudah mengakui.
Semua kronologis yang diceritakan korban sinkron dengan pengakuan pelaku," jelasnya.
Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Babulu.
Dia dikenakan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kumpulkan semua wali dan orangtua santri Setelah kejadian ini terkuak, Polsek Babulu bersama pengurus ponpes dan istri pelaku mengumpulkan sekitar 70 para orangtua dan wali santri, Senin (9/3/2020).
Pada kesempatan itu, Kapolsek Babulu dan pihak ponpes penyampaian kejadian yang menimpa salah satu korban santri.
"Semua wali dan orangtua sepakat masih menitipkan anaknya belajar di ponpes itu.
Kini ponpes itu dikelola anaknya (pelaku)," kata dia. Total santri yang berada di ponpes itu, kata Alimudin, sekitar 100 orang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengasuh Ponpes Cabuli Santri hingga 3 Kali, Terungkap karena Korban Kabur "
• Peruntungan Shio Besok Rabu 11 Maret 2020, Tahun Tikus Logam Imlek 2571
• Biodata Aghniny Haque Lulusan SMA 9 Semarang, Pemeran Ayu di Film KKN Desa Penari
• Hadapi Arema FC, Satu Pemain Penting PSIS Absen, Dragan Belum Tentukan Pelapis, Frendi Bakal Debut?
• Di Mini Market, Siwon Super Junior Minta Perempuan Ini Beli Satu Bungkus Mi Lagi Sebelum Selfie