Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Kades di Pekalongan Bawa Dana Desa Ratusan Juta ke Dukun, Nasibnya Berakhir Tragis

Mantan Kades di Pekalongan Bawa Dana Desa Ratusan Juta ke Dukun, Nasibnya Berakhir Tragis

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sugito (55) mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditahan Satreskrim Polres Pekalongan karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut digandakan ke dukun yang berada di daerah Limpung, Kabupaten Batang.

Sugito tersangka korupsi dana desa mengakui, perbuatan yang sudah dilakukan itu salah.

Sopir Hotman Paris Curhat Perlakuan Sang Bos dan Bongkar Gaji Bulanannya: Tapi Masih Kotor Ya. . .

Massa Serentak Acungkan Kartu Merah untuk Rektor Unnes, Presiden BEM-KM: Unnes Tidak Baik-baik Saja

Kamu Mau Apa? Tanya Wiyono pada Pencuri yang Masuk ke Rumahnya di Jaten Karanganyar

Kisah Misi Super Rahasia Soeharto di Israel, Semua Identitas Prajurit Dibuang ke Laut Singapura

"Uang yang saya korupsi sebesar Rp 292 juta itu berasal dari dana desa tahun 2018.

Uang tersebut saya gandakan ke dukun yang ada di Kabupaten Batang.

Namun, uang yang saya gandakan tidak ada hasil," kata Sugito kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di halaman Mapolres Pekalongan, Selasa (11/3/2020).

Ia menceritakan, dukun tersebut berjanji bisa menggandakan uang yang ia gandakan sebesar Rp 292 juta, menjadi Rp 1 miliyar lebih.

"Saya ingin gandakan uang, karena saya ingin mendapatkan uang yang lebih banyak."

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko (kiri) saat menggelar press release terkait korupsi dana desa
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko (kiri) saat menggelar press release terkait korupsi dana desa (Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo)

"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, saya masih aktif menjadi kepala desa," tuturnya.

Sugito mengungkapkan merasa perbuatan yang ia lakukan salah, pada tahun 2018 ia mengundurkan diri dari Kepala Desa Wonosido.

"Sebenernya, masa jabatan saya menjadi menjadi kades itu sampai akhir tahun 2019.

Karena, saya merasa salah akhirnya mengundurkan diri dari kades," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan mantan Kades Wonosido diamankan itu, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta saksi ahli atas penyelewengan dana desa tahun 2018.

"Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencarian dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB nya," kata AKBP Aris.

Menurutnya, modus yang digunakan mantan kades tersebut yaitu dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat, terkait pada berkas untuk pencairan dana desa.

"Dari keterangan tersangka, uang yang sudah dikorupsi tersebut digandakan ke dukun yang ada di wilayah Kabupaten Batang," ujarnya.

AKBP Aris mengungkapkan, penggunaan DD banyak yang mengawasi. Selain dari Kepolisian, ada juga dari Kejaksaan, dan lainnya.

"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka, dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidana, penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," tambahnya. (Dro)

Jadi Korban Pelecehan, Hannah Al Rashid Tegur Driver Ojol Pelaku Catcalling

Kisah Misi Super Rahasia Soeharto di Israel, Semua Identitas Prajurit Dibuang ke Laut Singapura

Cerita Tiara Bikin Seluruh Finalis Indonesian Idol X Kena Sanksi: Aku Minta Maaf ke Semuanya

Sopir Hotman Paris Curhat Perlakuan Sang Bos dan Bongkar Gaji Bulanannya: Tapi Masih Kotor Ya. . .

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved