Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

BREAKING NEWS: Pentolan AMPB Botok dan Teguh Disebut Jadi Tersangka, Bupati Pati Lolos Pemakzulan

Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, telah ditetapkan sebagai tersangka.

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/ Mazka Hauzan Naufal
SIAP HADAPI LAPORAN - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memberikan keterangan pada wartawan di Mapolresta Pati, Selasa sore (16/9/2025). Dia memberikan tanggapan soal laporan Yayak Gundul ke Polda Jateng terhadap pihaknya yang dituding menggelapkan donasi masyarakat. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, telah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (1/11/2025).

Hal ini merupakan buntut tindakan AMPB yang sempat memblokir Jalur Pantura Pati-Rembang, tepatnya di wilayah Widorokandang, Pati, pada Jumat malam (31/10/2025).

Tindakan tersebut mereka lakukan sebagai wujud kekecewaan atas hasil Rapat Paripurna DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Baca juga: Pengacara AMPB Sebut Botok dan Teguh Masih Ditahan Polisi Karena Memblokade Jalur Pantura Pati

Baca juga: Gara-gara Postingan TikTok dan Chat WA, Botok Pentolan AMPB Laporkan Yayak Gundul ke Polresta Pati

Baca juga: Sudewo Lolos Pemakzulan, 6 Fraksi DPRD Batal Usulkan Pemberhentian Bupati Pati

Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, mengonfirmasi bahwa Teguh dan Botok memang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, betul. Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap sejak kemarin malam dan malam ini tadi dikeluarkan surat penahanan setelah itu dibawa ke Polda. Penanganan perkara dialihkan ke sana," jelas dia via pesan singkat.

Gulo mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 192 KUHP yang mengatur tentang pidana bagi perbuatan yang menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara.

"Pasal karet," ujar dia. “Menurut saya agak aneh. Dalam ketentuan hukum, kalau misal mempersoalkan tindakan teman-teman itu yang memblokir jalan, itu berlaku ketentuan UU Lalu Lintas (yang ancaman hukumannya lebih ringan)."

Gulo menuturkan, sesuai prinsip lex specialis derogat legi generali, hukum yang khusus menghapus keberlakuan hukum yang umum.

“Mereka tidak pakai UU Lalu Lintas, tapi pakai KUHP yang ancaman pidananya 9 tahun. Mungkin biar mereka bisa tahan,” kata Gulo.

tribunJateng.com telah berupaya meminta konfirmasi dari pihak Humas Polresta Pati mengenai penetapan Teguh dan Botok sebagai tersangka. Namun, hingga berita ini ditulis, mereka belum memberikan tanggapan. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved