Berita Banyumas
3 Ranperda Disampaikan di Rapat Paripurna DPRD Banyumas, 1 di Antaranya Masalah Penyakit Masyarakat
Anggota DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat paripurna terkait penyampaian tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (12/3/2020).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Anggota DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat paripurna terkait penyampaian tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (12/3/2020).
Tiga Raperda yang disampaikan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein adalah pertama terkait pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.
Kedua terkait dengan perubahan atas Perda No 16 Tahun 2015 tentang penanggulangan Penyakit Masyarakat.
• Menteri Nadine Dinyatakan Positif Virus Corona, Jalani Isolasi Secara Mandiri
• Maia Estianty Datangi Rumah Ahmad Dhani Setelah 12 Tahun Bercerai
• Perwira TNI AD Letda DS Lulusan Akmil Magelang Ajak 3 Pria Berbeda Ngamar di Hotel
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Taufik Meninggal Kecelakaan, Terseret Mobil Hingga 60 Meter
Ketiga adalah Perda terkait dengan Bangunan Gedung.
Dalam sambutannya bupati mengajukan usulan pertama agar ada perubahan judul menjadi Raperda Pengelolaan Zakat.
Bupati menyampaikan jika Raperda tersebut adalah sebagai upaya peningkatan pelayanan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Harapannya dapat meningkatkan pemasukan zakat dan mendapat Ridho Allah SWT," ujar bupati kepada TribunBanyumas.com, Kamis (12/3/2020).
Kemudian adalah Raperda perubahan terkait
Perda No 16 Tahun 2015 tentang penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Perubahan tersebut didasari atas semakin berkembangnya kemajuan teknologi sehingga perlu adanya penyesuaian.
"Contohnya adalah banyak penyakit masyarakat seperti perjudian online, prostitusi online dan lain sebagainya.
Oleh karena itu perlu penyesuaian terkait hal itu," ujar Ketua DPRD Banyumas, Budi Setiawan.
Pihaknya menyampaikan jika hal tersebut untuk melengkapi aturan yang sudah ada.
"Kalau yang online ini perlu diatur, misalnya saja kalau prostitusi saja dulu ada aturan lokasinya, tapi sekarang di rumah saja bisa," tambahnya.
Sehingga dengan adanya penyempurnaan tersebut nantinya mempunyai dasar dalam menindak di lapangan.
Setelah penyampaian tersebut pada Jumat (13/3/2020) akan dilaksanakan pandangan fraksi.