Prostitusi Online Sesama Jenis
Ada Praktik Pijat Plus-plus Khusus Gay di Kota Semarang, Polisi Amankan Wig hingga Suplemen
Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subd
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Adapun dua pelaku yang diduga terlibat prostitusi online sesama jenis ini adalah F (28) dan AW (32).
Mereka berdua dibekuk pada Kamis (5/3/2020) lalu.
• Menteri Nadine Dinyatakan Positif Virus Corona, Jalani Isolasi Secara Mandiri
• Perwira TNI AD Letda DS Lulusan Akmil Magelang Ajak 3 Pria Berbeda Ngamar di Hotel
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Taufik Meninggal Kecelakaan, Terseret Mobil Hingga 60 Meter
• Maia Estianty Datangi Rumah Ahmad Dhani Setelah 12 Tahun Bercerai
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, dari prostitusi online ini, terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter.
"Modusnya, pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finasial dan kepuasan pribadi," ungkap Kombes Pol Iskandar kepada Tribun Jateng, Kamis (12/3/2020).
Sementara, Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.
Dari hasil penelusuran ini, petugas kemudian membekuk para pelaku secara terpisah.
Pertama, F (28) ditangkap di salah satu hotel di Kota Semarang, Kamis (5/3/2020).
Setelah pengembangan, Subdit V Siber mengamankan pelaku lainnya, AW (32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta.
AW diduga berperan sebagai mucikari bisnis prostitusi online.
"Kedua pelaku kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Direskrimsus.
Dari kedua terduga pelaku, petugas dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.
Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, " pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).
• 356 Sekolah di Kabupaten Tegal Dinyatakan Ramah Anak, Bupati : Paling Penting Praktiknya
• Ini Deretan Promo di Outlet Giordano Mal Ciputra Semarang, Ada Diskon 50 hingga 70 Persen
• 3 Ranperda Disampaikan di Rapat Paripurna DPRD Banyumas, 1 di Antaranya Masalah Penyakit Masyarakat
• Di Kudus, Cuma Pasien yang Pulang dari Luar Negeri Masuk Ruang Isolasi