Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Kementerian LHK Segel Lahan 3 Perusahaan Pemanfaat Limbah B3 di Karangdawa, Kabupaten Tegal

Diduga kuat ada pelanggaran izin, spot lahan milik tiga perusahaan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bahan pembakaran batu gam

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang dipasang PPLH line oleh tim Penegakan Hukum (Gakum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hari Rabu (11/3) kemarin, di Desa Karangdawa, Margasari, Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, MARGASARI - Diduga kuat ada pelanggaran izin, spot lahan milik tiga perusahaan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bahan pembakaran batu gamping, di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari dipasang PPLH line oleh tim Penegakan Hukum (Gakum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hari Rabu (11/3) kemarin.

Ketiga perusahaan yang dimaksud yaitu PT. Sido Biso, PT. Sido Urip, dan PT. Kharisma Jaya Mandiri.

Pemasangan pita pembatas ini menandakan delineasi lahan tersebut saat ini berada dalam pengawasan tim Gakum KLHK.

Menteri Nadine Dinyatakan Positif Virus Corona, Jalani Isolasi Secara Mandiri

Kabar Terbaru Lydia Pratiwi yang Dipenjara Karena Bunuh Kekasih, Jadi Mualaf dan Akan Segera Bebas

Bripka Asep Polisi yang Viral Jadi Imam di Sel Tahanan Dipanggil Kapolri, Langsung Dapat Tawaran Ini

Kisah AKP Sutono Kejar Mobil Terobos Lampu Lalulintas di Pekalongan, Ternyata Bawa Wanita Sakit

Sebelumnya, tim Gakum KLHK yang terdiri dari lima tim pengawas ini melakukan pemeriksaan di lima perusahaan sejak Senin (9/3) lalu.

Pengambilan sampel tersebut tidak hanya dilakukan di lingkungan perusahaan saja, tapi juga di area luar yang diduga tercemar limbah B3, termasuk kawasan permukiman sekitar.

Informasi ini diperoleh dari Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK, Mugi Wibowo, di lokasi pemeriksaan.

Mugi menjelaskan, pemasangan PPLH line oleh pihaknya ini merupakan prosedur standar, setelah melihat adanya indikasi kuat adanya pengelolaan limbah B3 oleh perusahaan yang tidak sesuai prosedur.

“Artinya ada timbunan limbah B3, termasuk residu sisa pembakaran yang seharusnya tidak dipaparkan di lahan terbuka seperti ini, yang meskipun atasnya sudah dicor oleh pemiliknya, kami bisa tahu," ujar Mugi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (12/3).

Residu sisa pembakaran limbah B3 yang berupa material padat itu, lanjut Mugi, harus diolah lagi oleh perusahaan lain yang memiliki spesifikasi izin usaha pengolahan ini.

“Jadi residu tersebut tidak boleh dibuang sembarangan begitu saja," tegasnya.

Soal rencana pasca pemasangan PPLH line, Mugi mengungkapkan akan ada tim lain yang menindaklanjuti temuan awal tersebut, dan menghitungnya secara rinci total volume tanah yang tercemar, termasuk air tanahnya.

Mugi pun menuturkan, rencananya besok, atau Kamis (12/3) hari ini, ada tim pemulihan KLHK yang akan meninjau kawasan ini.

“Karena tanah kalau sudah tercemar limbah B3 harus dipulihkan dan biayanya tentu tidak murah, karena tanahnya harus digali sampai kedalaman tertentu dimana cemaran itu sudah tidak kita jumpai.

Pemulihan tanah galian yang tercemar B3 ini hanya boleh dilakukan perusahaan yang berizin," terangnya.

Ditanya soal kewajiban pemulihan lahan tersebut, Mugi menuturkan jika itu di lingkungan perusahaan, maka menjadi tanggung jawab pemilik usaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved