Berita Tegal
Kementerian LHK Segel Lahan 3 Perusahaan Pemanfaat Limbah B3 di Karangdawa, Kabupaten Tegal
Diduga kuat ada pelanggaran izin, spot lahan milik tiga perusahaan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bahan pembakaran batu gam
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
Sementara yang di luar perusahaan sampai dengan saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Disini setidaknya ada tiga kontributor yaitu perusahaan, perorangan pemilik tobong, dan transporter atau pemilik usaha yang memegang izin pengangkutan limbah B3," tuturnya.
Mugi menambahkan, meskipun ada lahan yang dipasang PPLH line, perusahaan tetap bisa beraktivitas seperti biasa, hanya lahan yang diberi pembatas pita berwarna kuning tersebut tidak boleh ada orang yang menyentuhnya.
Nantinya, rekomendasi hasil pengawasan timnya ini akan menjadi materi yang harus ditindaklanjuti perusahaan, dan itu bisa berupa sanksi administrasi, mulai dari yang terendah berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.
“Jika dalam jangka waktu tertentu tidak diindahkan, maka akan dilimpahkan prosesnya ke penindakan yang lebih berorientasi pada penjatuhan sanksi pidana," imbuh Mugi. (dta)
• Kabar Gembira, Klinik Polres di Wilayah Polda Jateng Dibuka Untuk Umum, Layani Peserta JKN-KIS
• KONI Desak Pemkot Semarang Perbanyak Sport Center untuk Tingkatkan Daya Saing dan Prestasi Atlet
• Segini Tarif Pijat Plus-plus Khusus Gay yang Dibongkar Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng
• Ada Praktik Pijat Plus-plus Khusus Gay di Kota Semarang, Polisi Amankan Wig hingga Suplemen