Prostitusi Online Sesama Jenis
Segini Tarif Pijat Plus-plus Khusus Gay yang Dibongkar Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng
Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subd
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial FA (28), warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang.
FA Berhasil ditangkap saat dilakukan penggerebegan di salah satu hotel, di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
• Menteri Nadine Dinyatakan Positif Virus Corona, Jalani Isolasi Secara Mandiri
• Perwira TNI AD Letda DS Ajak 3 Pria Berbeda Ngamar di Hotel
• Kabar Terbaru Lydia Pratiwi yang Dipenjara Karena Bunuh Kekasih, Jadi Mualaf dan Akan Segera Bebas
• Kisah AKP Sutono Kejar Mobil Terobos Lampu Lalulintas di Pekalongan, Ternyata Bawa Wanita Sakit
Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni, AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW tak lain berperan sebagai Mucikari.
AW berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta pada Jumat (6/3/2020).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna mengatakan, praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti pijat.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.
"Penelusuran mendalam yang dilakukan akhirnya menemukan media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku atas inisial F.