Prostitusi Online Sesama Jenis
Segini Tarif Pijat Plus-plus Khusus Gay yang Dibongkar Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng
Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subd
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas.
Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.
Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 4 unit Handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.
Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP atas nama Ary Wibowo, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.
"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota.
Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan, kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.
Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah," pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).
• Warga dari 3 Negara Ini Akan Langsung Dipulangkan Apabila Masuk ke Kota Semarang
• Tak Ada Takutnya, Siang Bolong 3 Pelajar SMP di Semarang Ini Nekat Rampas Handphone
• Importir Menjerit, Kondisi Kacau karena Virus Corona Diperparah Ulah Oknum Perizinan Nakal