Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Cara Imam Dkk Edarkan Sabu di Kendal: Tanam di Pinggir Jalan atau Bawah Gapura lalu Ditinggal Pulang

Cara tersebut menurut Imam lebih efektif untuk bisa mengelabuhi polisi tanpa harus tatap muka dengan pembeli

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Saiful Ma'sum
Kapolres Kendal dan jajaran menunjukkan barang bukti sabu dan pil koplo yang diedarkan oleh 11 tersangka, Jumat (13/3/2020) dalam gelar perkara dii Mapolres Kendal. 

Setelah mendapatkan pendalaman, pihaknya berhasil membongkar 2 tempat lain yakni Kecamatan Kendal Kota dan Kaliwungu yang juga dijadikan sebagai wilayah transaksi narkoba.

"Modusnya di tanam dan diletakkan di pinggir jalan tempat yang sembunyi dan telah disepakati.

Sebagian ada yang menggunakannya sekaligus mengedarkan, sebagian lain hanya mengedarkannya saja," jelas AKBP Ali.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tehun 2009 tentang Narkotika baik mengedarkan, menjualbelikan, menerima maupun memakai dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal hukuman mati.

Ringkus Pengedar dan Pengguna Pil Koplo

Selain berhasil meringkus 6 tersangka pengedar sabu, Polres Kendal juga berhasil membekuk 5 tersangka pengedar sekaligus pemakai pil koplo jenis trihex. Dua di antaranya warga Kota Semarang.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, mengatakan kelima tersangka itu adalah Achmad Rosidin (31) warga Kecamatan Kendal Kota, Akhmad Kunadi (29) warga Mijen, Wardoyo (34) warga Ngaliyan, Hartono (44) warga Bongsari Semarang Barat, dan Nur Abidin (38) warga Kaliwungu.

Kata Ali, dari tangan lima tersangka berhasil diamankan 1.784 butir pil koplo jenis trihex dengan Tempat Kejadian Perkaran (TKP) di Kecamatan Kendal Kota dan Gambilangu Kaliwungu.

"Kelima tersngka kita jerat pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Kepada Polisi, Hartono mengatakan, selain mengedarkan tiap 10 biji pil seharga Rp 15.000, ia juga mengunakannya untuk senang-senang.

"Dapat kabar di Kendal lumayan yang minat makanya saya ke Kendal, dekat juga," katanya.

Ia mengaku telah beberapa kali menjualkan pil tersebut. Ratusan pundi-pundi rupiah pun sudah masuk ke kantong Hartono. 

"Sebagian hasil untuk kebutuhan pribadi dan untuk keluarga," ujarnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved