Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Si Anak Tetap Tinggal dengan Orangtua

Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Anak Tetap Tinggal dengan Orangtuanya

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Google
Ilustrasi pernikahan 

"Kami mengecek dan bertemu orangtua saja.

Karena anaknya berada di dalam rumah, tidak mau keluar," jelasnya.

Meski begitu menurut Endar, hal tersebut dapat mengubah mental si anak menjadi lebih tertutup.

Hal itu dianggapnya merugikan karena perempuan itu dianggap masih memiliki masa depan yang panjang.

"Kami takutkan hal itu membuat si perempuan menjadi tak mau bersosialisasi dengan orang lain," papar dia.

Endar ingin agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin mengungkap kasus tersebut.

Ia menilai pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijerat UU No 23/2002 yang diperbarui UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami ingin pelaku pernikahan anak di bawah umur itu bisa mendapat hukuman yang setimpal," jelasnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, angka perkawinan anak di atas 10 persen merata tersebar di seluruh provinsi Indonesia.

Sementara, sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.

Jika diakumulasi, 67 persen wilayah di Indonesia darurat perkawinan anak.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berdasarkan analisa data perkawinan usia anak di Indonesia hasil kerja sama BPS dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), ada berbagai dampak negatif yang dapat terjadi pada sebuah pernikahan yang dilakukan pada usia anak.

Anak perempuan akan mengalami sejumlah hal dari pernikahan di usia dini.

Pertama, tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved