Berita Regional
Ternyata Ini Syarat dan Ketentuan Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta/Bulan Bebas Pajak Penghasilan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Apa Anda terdampak oleh virus corona ini? Sehingga Anda yang tadinya bayar pajak, gaji Anda dipotong, sekarang tidak? Kan enggak," ujar Faisal di Jakarta, Kamis (13/3/2020).
Lebih lanjut Faisal mengatakan, seharusnya insentif yang digelontorkan oleh pemerintah diberikan ke lapisan masyarakat bawah serta UMKM pariwisata yang pendapatannya berkurang akibat aktifitas perekonomian berkurang.
Meski dengan stimulus tersebut risiko konsumsi masyarakat anjlok bisa diantisipasi, namun Faisal menekankan pemerintah tidak seharusnya diskriminatif terhadap kelompok masyarakat yang tak mampu dalam membuat kebijakan.
"Iya (untuk konsumsi) tapi secara langsung kan enggak yang belanja belanja gitu kan.
Bukan ini. Kan corona ini ada yang terdampak ada yang tidak, nah yang kita bantu yang terdampak. Kalau buat dorong belanja kasih aja uang satu juta-satu juta gitu, belanja," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta soal Gaji Karyawan Bebas Pajak PPh 21"
• Perwira TNI AD Ngamar dengan 3 Pria Berbeda di Hotel Diadili, Diduga Disorientasi Seksual
• Irjen Pol Rycko Kapolda Jateng : Waspada Tim Medis Gadungan Kedok Ingin Semprot Disinfektan Corona
• Tak Tahu Harga Velg Mobil BMW Jutaan Rupiah, Pencuri Asal Solo Jual ke Loak Rp 400 Ribu : Buat Judi
• Walikota Rudy Langsung Kunjungi Rumah Warga Solo Positif Virus Corona Meninggal, Begini Kondisinya