Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Fatwa MUI Terkait Virus Corona: Umat di Daerah Rawan Covid-19 Boleh Tinggalkan Sholat Jumat

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona ( Covid-19).

Editor: galih permadi
(FAZRY ISMAIL/EPA-EFE)
Jemaah shalat Jumat di Masjid Nasional Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Maret 2020. Terlihat seorang pria memakai masker di tengah merebaknya virus corona di Malaysia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Fatwa MUI Terkait Virus Corona : Umat di Daerah Terjangkit Covid-19 Boleh Tinggalkan Sholat Jumat

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona ( Covid-19).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

Kesaksian 3 WNI Sembuh dari Virus Corona Unjuk Diri Dalam Jumpa Pers : Seminggu Saya Menangis Terus

Pasangan Selingkuh Ini Kelabakan Tepergok Berhubungan Intim, Satpol PP : Ngaku Numpang Sholat Isya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, H Supono Mustajab Purbalingga Meninggal Kecelakaan, Sopir Raib

5 Berita Populer: Ganjar Umumkan Seluruh Sekolah Jateng Libur 2 Minggu hingga Sopir Grab Dibegal

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali. Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Covid-19 Boleh Tinggalkan Salat Jumat, Diganti Salat Zuhur"

Masih Ingat Pria Magelang Nikahi Bule Inggris? Ini Kabar dan Foto Terbaru Mesra Nur Khamid dan Polly

Kesaksian Warga Kebumen yang Tetangganya Meninggal Seusai Diisolasi di RSUD Margono Purwokerto

Pasien Suspect Corona Kabur dari RS Mardi Rahayu Kudus, Dinkes Masih Memburu hingga Demak

4 KKB Papua Tewas Ditembak Aparat Gabungan Dalam Kontak Senjata di Tembagapura

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved