Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Malaysia Putuskan Lockdown: Warga Dilarang Keluar Negeri Hingga Penutupan Kantor

Pemerintah Malaysia mengeluarkan pengumuman pembatasan pergerakan (lockdown) di seluruh negeri mulai dari tanggal 18-31 Maret 2020.

Bernama
Muhyiddin Yassin Perdana Menteri Malaysia Baru yang dilantik pada Minggu (1/3/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah Malaysia mengeluarkan pengumuman pembatasan pergerakan (lockdown) di seluruh negeri mulai dari tanggal 18-31 Maret 2020.

Lockdown diputuskan pemerintah Malaysia menyusul peningkatan 190 kasus virus corona atau COVID-19 yang terjadi semalam dan bertambahnya 125 kasus dihari ini.

Sebanyak 553 orang terjangkit wabah tersebut, di mana 511 orang dalam perawatan, sedangkan 42 orang telah dinyatakan pulih.

Adapun kebijakan yang tertulis dalam keterangan pers yang dikeluarkan pemerintah Malaysia, Senin (15/3/2020), di antaranya:

1. Pemerintah Malaysia mengumumkan pembatasan pergerakan dari 18-31 Maret di seluruh negeri. Pembatasan ini termasuk pembatalan semua kegiatan keagamaan, kegiatan sosial. Semua rumah ibadah ditutup kecuali untuk toko bahan makanan.

2. Semua warga Malaysia dilarang bepergian ke luar negeri. Semua orang Malaysia yang kembali dari luar negeri harus menjalani karantina sendiri selama 14 hari.

3. Larangan semua turis asing masuk ke wilayah Malaysia

4. Penutupan semua sekolah, taman kanak-kanak, sekolah umum dan internasional.

Baca: Nadiem Makarim: Virus Corona bukan Virus yang Bisa Diremehkan

5. Penutupan semua universitas dan perguruan tinggi.

6. Penutupan semua kantor pemerintah dan swasta, kecuali layanan penting seperti air, kantor pos, listrik, pompa bensin dan TV, bank, pelabuhan, bandara, toko bahan makanan.

Semua ibadah di masjid dan surau ditangguhkan

Malaysia menangguhkan atau meniadakan aktivitas ibadah di masjid dan di surau, termasuk salat Jumat, selama 10 hari ke depan akibat virus corona.

Seperti yang diberitakan Sinar Harian, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Senator Datuk Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri, mengatakan keputusan itu dicapai setelah rapat yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dan diskusi oleh anggota Rapat Komite Pendidikan Khusus kemarin, Minggu (15/3/2020).

Keputusan ini berlaku untuk semua wilayah federal Malaysia.

Ia mengatakan komite masjid direkomendasikan untuk melakukan operasi pembersihan dan dekontaminasi sebagai tindakan pencegahan virus corona.

"Periode 10 hari dilakukan atas saran dan pandangan Departemen Kesehatan dengan persetujuan dari Yang di-Pertuan Agong, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah," ucapnya dalam sebuah pernyataan hari ini (16/3/2020).

Selain soal ibadah di masjid, Zulkifli juga menyebut soal ketentuan mengurus jenazah pasien virus corona.

Ia mengatakan bahwa dalam hal kematian pasien virus corona (Covid-19), pengurusan jenazah harus dilakukan sesuai dengan keputusan Komite Fatwa MKI ke-107 yang diputuskan pada sidang 10 hingga 11 Februari 2015 tentang hukum pengurusan Jenazah Umat Isalam yang Terjangkit Virus Ebola (Penyakit Virus Ebola: EVD) di Malaysia.

Menurutnya, kelonggaran diberikan jika ada kemungkinan membahayakan kehidupan orang yang mengurus jenazah.

"Jenazah dapat dimandikan melalui prosedur tayammum di atas permukaan kantong mayat atau bungkus plastik di sekitar tubuh jenazah tersebut," ucapnya.

Sebelumnya di Perlis, ibadah salat Jumat pada 13 Maret lalu juga ditiadakan.

Otoritas agama Islam di Perlis, Malaysia memerintahkan umat muslim di negara bagian tersebut untuk tidak melaksanakan ibadah solat Jumat di masjid, Malay Mail mengabarkan.

Perintah tersebut diumumkan oleh Putra Mahkota negara bagian Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail.

Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail berkata keputusan itu didasarkan pada dekrit dari Raja Perlis yang mengikuti rekomendasi dari Kementerian Kesehatan tentang virus corona (Covid-19).

"Dewan Agama Islam dan Bea Cukai Malaysia (MAIPs), berdasarkan dekrit dan keinginan Raja Perlis, Tuanku Syed Sirajuddin Tuanku, Syed Putra Jamalullail, telah memutuskan bahwa sholat Jumat di semua Perlis pada 13 Maret digantikan dengan shalat Dzhuhur di rumah masing-masing," ucapnya.

"Keputusan itu berdasarkan peristiwa terkini termasuk pengumuman dari Kementerian Kesehatan."

"Kementerian telah merekomendasikan agar pertemuan massa termasuk kegiatan keagamaan lebih baik dihindari."

"Oleh karena itu, manajemen masjid di Perlis harus menahan diri untuk melakukan kegiatan pertemuan publik skala besar saat ini."

Kamis (12/3/2020) lalu, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Islam) Datuk Seri Zukifli Mohamad mengatakan sholat Jumat dapat dilanjutkan kecuali situasi Covid-19 memburuk, meskipun ada tindakan pencegahan tambahan.

Acara keagamaan massal menjadi perhatian setelah ada salah satu peserta acara keagamaan di Sri Petaling pada awal bulan ini yang dinyatakan positif virus corona.

Pihak berwenang kemudian melacak sekitar 5.000 warga di seluruh negeri yang diyakini berpotensi terkena virus corona setelah mengikuti acara keagamaan di sana.

Acara ini juga dihadiri oleh warga negara asing termasuk warga dari Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved