Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pasuruan

Petaka Tepukan Pundak: Siswa SMA Ini Tak Sadar Disekap Tiga Hari dan Disodomi

Kronologi penyekapan dan pencabulan seorang siswa SMA di Kota Pasuruan oleh pria bernama Mustofa alias Musdalifa terungkap.

surya/galih lintartika
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda (kanan) saat merilis kasus penculikan, penyekapan dan pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kronologi penyekapan dan pencabulan seorang siswa SMA di Kota Pasuruan oleh pria bernama Mustofa alias Musdalifa terungkap. 

Siswa SMA berinisial STN ini disekap setelah sebelumnya dihipnotis. 

Tak cuma itu, STN juga disodomi secara keji.

Berikut kronologinya: 

1. Dihipnotis

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, kejadian ini terjadi 23 Februari 2020.

Saat itu, STN dan temannya, FHM, sedang berada di area alun - alun Bangil, depan Masjid Jami' Bangil.

Tak lama, tiba - tiba, tersangka ini datang dan bergabung dengan korban yang sebenarnya antara korban dan tersangka tidak saling kenal.

Dari pemeriksaan saksi, diceritakan tersangka ini menepuk punggung korban.

"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna - guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim saat rilis, Selasa (17/3/2020) siang.

BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Virus Corona hingga 29 Mei 2020

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun! Mbah Lukita Meninggal di Tempat Parkir RSUD Jepara, Telantar 2 Jam

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Vanessa Angel dan Suaminya dalam Kasus Narkoba

NGERI! Angkut Barang Terlarang Mobil Avanza Ini Dihancurkan, Inilah Penampakannya

2. Korban disekap di rumah

Kasatreskrim menjelaskan, setelah itu, tersangka mengajak korban dan teman korban ke rumahnya di Grati. FHM yang merasa tidak kenal dengan tersangka langsung menolaknya.

Sedangkan korban, kata Kasatreskrim, tidak sadarkan diri dan diduga kuat dibawah pengaruh hipnotis sehingga tidak menolak ajakan tersangka. Setelah itu, tersangka membawa korban ke rumahnya.

Menurut Kasatreskrim, tersangka disekap selama tiga hari di rumahnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka menyekap korban sejak 23 Februari sampai 26 Februari 2020.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved