Berita Semarang
Resmob Polrestabes Semarang Ringkus 7 Gangster 69, Bosnya Bunuh Agus Sarirejo Tahun Baru 2019
Resmbok Polrestabes Semarang menangkap tujuh remaja yang menamakan diri Gengster 69 Semarang.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dia menjelaskan, adapun empat anggota Gengster 69 yang berhasil ditangkap antara lain Bagas Satrio (18) warga Tembalang, AKI (17) warga Gunungpati, Aji Bayu (18) warga Gayamsari, dan Rizky Ramadan (19) warga Gayamsari.
Dari hasil penyidikan, kata Auliansyah, ternyata para anggota gengster ini tak ada alasan khusus kala membunuh korban pada waktu lalu.
"Ternyata tidak ada dendam khusus."
"Mereka mengaku ditantang saja lewat WA oleh korban dan teman-temannya."
"Para pelaku ini berani membacok karena di bawah pengaruh Miras."
"Parahnya, pelaku ini tega membacok korban dengan celurit sepanjang sekira 60 cm lebih," ungkapnya.
Sementara, Komandan Gengster 69, Fery Jovan Rianto menuturkan, kelompok yang dipimpinnya itu terbentuk sejak september 2018 lalu.
Dia mengaku, total anggota Gengster 69 ada sebanyak 15 orang.
Fery bercerita, gengnya terbentuk bermula dari hanya sekedar perkumpulan biasa.
Namun, perkumpulan yang dibuat Fery itu ternyata tak segan menerima tantangan-tantangan tempur dari kelompok lainnya.
"Ya tantang-menantangnya lewat WA."
"Kemarin, saya tak ada dendam khusus kepada korban."
"Saya mengaku hanya ditantang saja," ujar Fery tertunduk.
Atas kejadian ini, para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Mereka akan diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.