Berita Semarang
Angka Kasus Kekerasan di Kota Semarang Menurun, Ini Rinciannya
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang terus mengupayakan agar angka kasus kekerasan bisa ditekan.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang terus mengupayakan agar angka kasus kekerasan bisa ditekan.
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Angka kasus kekerasan di Kota Semarang menurun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, Mukhamad Khadik, menjelaskan, secara rinci angka kasus kekerasan di Kota Semarang di tahun 2018 berkisar 310 kasus.
Jumlah kasus kekerasan pun menurun pada 2019, yakni 227 kasus.
• Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!
• Maling Hp di Mangkang Semarang Dibebaskan, Korban Tak Tega Pelaku Anak Yatim Piatu Asal Kendal
• Tak Khawatir Virus Corona, 12.000 Jamaah Hadiri Ijtima Asia Malam Ini, 100 WNA Datang ke Indonesia
• Mulai Besok, Pengobatan Alternatif Ningsih Tinampi Ditutup, Ini Pernyataan Resminya
"Untuk dua bulan pertama di tahun ini angka kasus kekeradan mencapai 36 kasus," jelasnya di sela pembentukan forum media sayang perempuan dan anak Indonesia Kota Semarang, di Wujil Resort and Conventions, Kabupaten Semarang, Rabu (18/3/2020).
Meski begitu ia menilai angka 36 kasus di awal tahun ini masih cukup tinggi.
Menurutnya, dari data yang dipegang, kasus tertinggi ialah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Di tahun 2019, KDRT sekitar 33 kasus," lanjutnya.
Khadik menuturkan, dengan pembentukan forum media sayang perempuan dan anak, dapat mempertajam konsep bergerak bersama sesuai tugas pokok DP3A Kota Semarang.
Yakni perlu adanya jejaring agar lebih optimal baik dari pilar pemerintah maupun tingkat masyarakat.
Secara teknis ia menjelaskan, pemberitaan terkait kekerasan yang terjadi agar tidak menyudutkan korban, dan memberikan privasi bagi si korban.
"Kami menilai semua pihak bisa bersama-sama membangun Kota Semarang terkait SDM perempuan dan anak," ungkapnya.
Dalam pembentukan forum itu, hadir juga anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Umi Surotud Diniyah.
Umi mengatakan saat ini pihaknya mengakomodir raperda pengarusutamaan gender, dan raperda kota layak anak (KLA).
"Poin krusialnya terkait kesetaraan gender, pelindungan pemberdayaan perempuan dan anak," paparnya.
(Akbar Hari Mukti)
• Skandal W Cewek Tasikmalaya Dipaksa Pacar Tanpa Busana Saat Video Call, Pelaku Ancam Ibu Disantet
• Bocoran Coach Dragan Djukanovic Soal Pemain yang Gagal Didapatkan Perkuat PSIS Semarang
• 4 Artis Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Sebulan Ini, Siapa Saja?
• Kecelekaan di Jalan MT Haryono Semarang Libatkan Dua Pemotor, Ini Kronologi Versi Saksi Mata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mukhamad-khadik-1.jpg)