Wabah Virus Corona
Disdukcapil Semarang Sementara Tutup, Layanan Hanya Melalui Online
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Semarang akan menutup sementara layanan administrasi kependudukan secara tatap muka (langsung).
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Semarang akan menutup sementara layanan administrasi kependudukan secara tatap muka (langsung) pada Jumat (20/3/2020).
Nantinya semua layanan administrasi kependudukan akan dilakukan secara online.
Hal itu untuk mengantisipasi mencegah penularan virus corona di kantor tersebut.
• Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!
• 67 Warga yang Sempat Besuk Korban Positif Corona Meninggal Asal Wonogiri Sudah Terdata
• Tersinggung Dibilang Loyo, AS Pria Hidung Belang Bunuh PSK, HP Korban Diambil
• Peserta Ijtima Ulama Dunia dari 12 Negara dan 29 Provinsi, dari Jateng Ribuan, Ini Rinciannya
Sebelumnya Disdukcapil Semarang tetap melayani administrasi kependudukan sampai Kamis (19/3/2020).
Meski Pemkot Semarang telah melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan social distancing (menjaga jarak) pada Senin (16/3/2020).
Meski dimikian selama membuka pelayanan, pihaknya menghimbau para warga menunda untuk pengurusan administrasi kependudukan jika tidak begitu mendesak.
Kepala Disdukcapil Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan meski ditutup layanan tatap muka, pihaknya tetap melakukan pelayanan administrasi kependudukan seluruhnya secara online.
Bisa diakses melalui Website Disdukcapil Semarang.
Nantinya petugas Disdukcapil akan tetap memproses keperluan warga tersebut.
"Semua jenis layanan administrasi kependudukan secara tatap muka akan ditunda."
"Jika ada hal yang mendesak warga bisa dilakukan secara online."
"Seperti halnya legalisir akta, karena saat ini sedang ada pembukaan pendaftaran TNI dan Polri, nanti akan kami beritahu kapan bisa diambil legalisirnya," ujarnya, Kamis (19/3/2020).
Ia mengatakan bahwa penutupan ini akan dilakukan sampai tanggal 30 Maret 2020.
Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang masa penutupan tersebut hingga pemberitahuan yang lebih lanjut.
"Termasuk dalam rekam data KTP elektronik juga akan ditunda. Untuk rekam data di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan ditutup mulai hari ini (Kamis)," tambahnya