Berita Semarang
Pria di Semarang Ini Hadiahkan Motor Curian Ke Anak
Sayang terhadap anak, pelaku pencurian motor di Semarang Utara ini menghadiahkan dua unit sepeda motor hasil curian kepada masing-masing anaknya.
Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Namun aksi tersangka dapat diungkap Unit Reskrim Semarang Utara pada Senin (16/3/2020).
Polisi menyarangkan timah panas di kaki kanan tersangka lantaran pelaku berusaha kabur saat ditangkap.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (iwn)
• Wapres Maruf Amin Sebut Penanganan Covid-19 Oleh Pemda Harus Libatkan TNI
• Besok, MAJT Semarang Akan Tetap Laksanakan Sholat Jumat, Tapi Dilakukan Berbeda
• KONI Kabupaten Pekalongan Perketat Seleksi Pemain Jelang Porwil Dulongmas 2020