Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Ketua MUI Pati: Warga Kabupaten Pati Tetap Wajib Salat Jumat, Dengan Catatan

Di beberapa daerah yang mengalami tingkat persebaran virus corona (Covid-19) tergolong tinggi, otoritas keagamaan meniadakan pelaksanaan salat Jumat

Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
KH Mujib Sholeh dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (18/3/2020) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Di beberapa daerah yang mengalami tingkat persebaran virus corona (Covid-19) tergolong tinggi, otoritas keagamaan meniadakan pelaksanaan salat Jumat untuk sementara. Adapun jemaah diimbau untuk menggantinya dengan salat zuhur di rumah.

Bagaimana dengan di Kabupaten Pati?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Mujib Sholeh mengatakan, di daerah-daerah yang tergolong masih “terkendali”, masjid-masjid tetap wajib menyelenggarakan salat Jumat. Dalam hal ini, Kabupaten Pati termasuk daerah yang tergolong masih terkendali.

“Dengan catatan, jemaah yang hadir benar-benar merasakan dirinya sehat,” ucap KH Mujib Sholeh dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (18/3/2020) lalu.

KH Mujib mengimbau pada pengurus masjid-masjid untuk meningkatkan prosedur kebersihan, termasuk menyediakan perlengkapan cuci tangan yang memadai.

“Terkait hal ini, April ini saya akan adakan pembinaan pengurus takmir. Dengan daerah seperti kita, agar dianjurkan, tikar-tikar atau karpet lama agar digulung untuk dibersihkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika sampai Ramadan mendatang status Masa Darurat Bencana Corona belum dicabut oleh pemerintah pusat, umat Islam sebaiknya salat tarawih di rumah.

“Sebab, di situasi darurat, Jumatan yang wajib saja boleh ditiadakan, apalagi tarawih yang sunnah. Kerjakan di rumah tidak apa-apa,” ungkap KH Mujib.

Adapun, terkait penyelenggaraan pengajian, ia mengatakan, memang ada imbauan untuk menghindari keramaian.

“Namun, kalau seperti di Pati, kelihatannya masih terkendali. Jadi, seandainya panitia tetap mau mengadakan pengajian, dipersilakan, tapi jamaah diberitahu untuk menjaga kesehatan. Namun demikian, kalau panitia khawatir, silakan menunda pengajiannya. Karena kita sifatnya ikhtiar. Ikhtiar itu wajib hukumnya,” tegasnya.

Ia mengatakan, di tengah situasi semacam ini, umat Islam harus bertawakkal, menyerahkan diri pada Allah sambil tetap berikhtiar menjaga kesehatan.

“Pada intinya, kita ikuti petunjuk pemerintah. Kedua, kita perbanyak amal baik dan perbanyak istighfar, mohon ampun pada Allah. In syaa Allah kita akan selamat,” tandas KH Mujib. (Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved