Wabah Virus Corona
Anies Baswedan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DKI Jakarta Selama 14 Hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana dengan makin meluasnya penyebaran wabah virus corona
Editor:
m nur huda
Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala BNPB
Hubungi hotline #JakartaTanggapCorona di 112 / 0813 8837 6955 atau kunjungi corona.jakarta.go.id, jika memiliki pertanyaan seputar COVID-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DKI Sampai 14 Hari ke Depan
• Mahasiswa Asal Solo yang Diduga Menghina Presiden Jokowi Kini Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolda Jateng
• Seorang ASN di Bantul DIY Positif Corona, 90 Orang yang Kontak Diminta Isolasi Mandiri
• Daftar Lengkap Nama-nama Pejabat yang Terinfeksi Virus Corona dari Indonesia dan Berbagai Negara