Wabah Virus Corona
Hanya 30% ASN OPD Kota Tegal Berada di Kantor, Selebihnya Bekerja di Rumah
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, mulai bekerja di rumah atau work form home, Senin (23/3/2020).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, mulai bekerja di rumah atau work form home, Senin (23/3/2020).
Mereka bekerja di rumah selama dua minggu, hingga Senin (6/4/2020).
Namun 30 persen ASN di masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (ODP), akan dijadwalkan bekerja di kantor supaya pelayanan tetap berlangsung.
• UPDATE 1 PDP Virus Corona Meninggal di Cilacap, Dinkes Ungkap Riwayat Awal Sakit Mahasiswa Itu
• Lola Pamitan dari Tukang Ojek Pengkolan, Aliyah Faizah Ungkap Alasan Tak Akan Muncul Lagi
• Terpaut 15 Tahun, Ini Kisah Cinta Didi Kempot Godfather of Broken Heart dengan Si Cantik Yen Vellia
• Wanita Asal Banjarnegara Meninggal di Bus saat Perjalanan dari Jakarta
Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 850/ 001 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi mengatakan, kebijakan ASN di rumah menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Pusat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, untuk mengurangi kerumunan masyarakat, dalam hal ini ASN di lingkungan kerja.
Meski demikian, Johardi meyakinkan, pelayanan publik tetap buka dan berlangsung optimal.
"Kalau layanan tetap maksimal.
Orang yang berada di kantor berkurang, tapi tidak mengurangi layanan.
Semua tetap buka, pelayanan KTP, rumah sakit, dan sebagainya," katanya.
Johardi menjelaskan, penugasan ASN selama kerja di rumah diatur oleh pimpinan OPD masing- masing.
Termasuk capaian kerja yang harus dituntaskan selama dua minggu bekerja di rumah.
Menurutnya, pimpinan OPD-lah yang akan menjadwalkan kehadiran 30 persen ASN untuk bekerja di kantor.
Namun Johardi mengimbau, semua ASN harus menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pimpinan masing- masing.
Jangan keluar rumah dan melakukan hal sesukanya sendiri.
Ia menilai, dengan bekerja di rumah maka membantu program pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19.
"Absensi sementara ini kan manual.
Kalau tidak berangkat tanpa izin, dianggap tidak masuk.
Kecuali ada izin, misal kurang vit.
Tanpa izin kita terapkan sanksi sesuai PP 53," jelasnya. (fba)
• Fakultas Psikologi Unika Beri Masker ke Tribun Jateng, Dekan : Bisa Mengurangi Percikan Droplet
• Kesigapan Pemerintah Desa Bantar Wanayasa Banjarnegara Cegah Virus Corona Masuk ke Wilayahnya
• Pasar Tradisional di Kendal Mulai Sepi Pembeli, Pedagang Putar Otak hingga Pinjam Dana Koperasi