Berita Semarang
Paket Panci Isi 1 Kg Sabu Dari Malaysia Terbongkar, Pengedar Dibekuk di Ungaran
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan paket berisi satu set panci yang dibawa Tantri Kusmahendra (35)
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyelundupan sabu seberat 1 Kilogram dari Malaysia dibongkar petugas Ditresnarkoba Polda Jateng di Banaran Barat, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Penangkapan itu terjadi pada Jumat (20/3/2020) sekira pukul 09.45 WIB lalu.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan paket berisi satu set panci yang dibawa Tantri Kusmahendra (35).
Tantri yang merupakan warga Kalianyar, Kalirejo, Ungaran Timur itu diketahui berperan sebagai pengedar dan penerima barang terlarang tersebut.
• Lola Pamitan dari Tukang Ojek Pengkolan, Aliyah Faizah Ungkap Alasan Tak Akan Muncul Lagi
• Temuan Baru di Italia, Pneumonia Misterius Muncul Oktober 2019, Virus Corona Tak Berasal dari Wuhan?
• Jawaban Iran ke Donald Trump yang Tawarkan Bantuan Atasi Virus Corona: Aneh, Penipu
• PSIS Semarang Tak Ingin Kecolongan di Jeda Kompetisi Liga 1: Asah Taktik, Pressing dan Transisi
Bersama barang bukti, pria tersebut dibawa ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana pun membenarkan penggerebekan tersebut.
"Benar ada penangkapan. Sebuah paket satu set panci berisikan sabu seberat 1 Kilogram disita. Ini masih dalam proses di Ditresnarkoba Polda Jateng," kata Kombes Pol Iskandar saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Senin (23/3/2020).
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Tantri bermula dari adanya kabar ihwal pengiriman paket satu set panci dari Malaysia.
Paket tersebut diketahui akan tiba ke Kabupaten Semarang pada Jumat (20/3/2020) kemarin.
Berawal dari informasi tersebut, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng terjun melakukan penelusuran.
Setelah ditelusuri, paket itu kemudian diterima oleh Tantri.
Karena sejak awal sudah curiga, akhirnya penyidik menggeledah paket yang diterima Tantri di TKP.
"Saat digeledah, ternyata benar di dalam paket berisi panci tersebut ditemukan sabu-sabu seberat 1 Kg. Info sementara, Tantri katanya dikendalikan oleh napi Lapas," ungkapnya.
Kepada penyidik, Tantri mengaku, paket berisi sabu-sabu tersebut didapatnya dari narapidana berinsial S yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane Semarang.
Oleh S, Tantri diperintah untuk menerima paket panci berisi sabu-sabu dari Negeri Jiran tersebut.
Setelah paket diterima, Tantri diminta untuk menunggu perintah selanjutnya dari narapidana tersebut.
Atas perintah itu, Tantri dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta dari S. Imbalan akan dikirimkan S melalui rekening ATM.
Dari penangkapan ini, adapun barang bukti yang disita antara lain, satu kardus berisi satu set panci, 1 kilogram sabu-sabu, dan satu kartu ATM BNI.
"Kemudian, dua unit ponsel yang diduga digunakan oleh Tantri untuk berkomunikasi dengan napi S telah diamankan juga. Lalu uang tunai Rp 400 ribu," pungkasnya. (Tribunjateng/gum)