Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Disdikbud Kendal Akan Perpanjang Libur Sekolah hingga 11 April 2020

Disdikbud Kabupaten Kendal akan memperpanjang masa libur sekolah tingkat Paud/TK, SD sederajat, dan SMP sederajat hingga 11 April 2020.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi usai menghadiri rapat koordinasi gugus tugas cepat penanganan covid-19 tahun 2020 di ruang Ngesthi Widhi komplek Rumah Dinas Bupati Kendal, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal akan memperpanjang masa libur sekolah tingkat Paud/TK, SD sederajat, dan SMP sederajat hingga 11 April 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi, Selasa (24/3/2020) seusai menghadiri rapat koordinasi gugus tugas cepat penanganan covid-19 tahun 2020 di Ruang Ngesthi Widhi Kompleks Rumah Dinas Bupati Kendal.

Wahyu mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat edaran untuk memperpanjang masa libur sekolah hingga peretengahan April mendatang.

Hal itu berdasar atas arahan Bupati Kendal melalu Surat Edaran (SE) Nkmor: 360/196/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Epidemi dan Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kendal.

"Dalam surat edaran tersebut bupati menegaskan bahwa status siaga darurat bencana di Kendal selama 92 hari mulai 18 Maret - 18 Juni 2020. Surat edaran dari Disdikbud pertama berakhir 29 Maret seera kami rekomendasikan ke bupati diperpanjang 2 pekan sampai 11 April," terangnya.

Selama masa pembelajaran di rumah, Wahyu meminta agar tenaga pendidik lebih memperhatikan jenis tugas yang diberikan.

Ia meminta kepada tenaga pendidik agar memberikan tugas ke siswa secara proporsional, tidak membebani, terlebih tugas yang diberikan lebih menitikberatkan pada kegiatan yang dialami secara rutin seperti praktik beribadah, maupun edukasi corona dengan bahasa siswa.

Selain itu, pendidik diminta menjadi agen edukasi baik di satuan pendidikan dan lingkungan masing-masing.

Pendidik juga berkewajiban untuk kordinasi maksimal dengan orangtua siswa terkait pembelajaran anak, kesehatan anak-anak, dan pastikan anak beraktifitas di rumah, bukan di luar rumah.

"Hasil evaluasi 1 minggu berjalan tugas yang diberikan selain jangan yang memperberat juga harus bersifat perseorangan, tidak boleh kelompok," terang Wahyu.

Menyikapi adanya beberapa kegiatan seperti Ujian Sekolah dan persiapan Ujian Nasional di minggu pertama April, pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang kebijakan yang perlu diambil.

"Semalam saya dapat info, besar kemungkinan ujian nasional akan ditiadakan di semua jenjang. Hari ini informasinya dikeluarkan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami selalu mendukung kebijakan yang ada," lanjutnya.

Wahyu menegaskan tidak berarti liburnya siswa menjadikan tenaga pendidik baik di dinas pendidikan maupun satuan pendidikan ikut libur.

Pembagiannya, semua guru diwajibkan memandu pembelajaran dari rumah masing-masing dengan catatan mereka wajib hadir piket 1 hari dalam seminggu secara bergantian.

Sedangkan dalam institusi pendidikam dan satuan pendidikan meliputi kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang juga kepala sekolah, pengawas, penilik dan kordinator kecamatan untuk tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved