Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Pengamat: Pelanggar Social Distancing Bisa Dipidana Penjara 4 Bulan

Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajaran diminta lakukan penegakan hukum bagi yang tidak menaati imbauan social distancing selama pendemi COVID-19.

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Warga membubarkan diri setelah mendapat imbauan dari Polsek Semarang Timur mengenai pentingnya social distancing di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian, Slamet Pribadi, meminta Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajaran melakukan penegakan hukum bagi mereka yang tidak menaati imbauan social distancing selama pendemi COVID-19.

Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

"Siapapun yang tidak mentaati perintah Dinas dari Kapolri ini bisa dihukum, sesuai hukum yang berlaku,  baik yang diatur di KUHP dengan ancaman hukuman bulanan atau denda, atau oleh UU lain yang berkaitan, seperti UU Perdagangan, Konsumen, Perekonomian, dan lain-lain," kata Slamet, saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Maklumat Kapolri soal Larangan Warga Berkumpul: Mulai Seminar, Konser, hingga Resepsi

Ahli Medis China Peringatkan Adanya Gejala Gelombang Susulan Wabah Virus Corona

Tak Bisa Mencium Bau Jadi Gejala Baru Tertular Virus Corona atau Covid-19, Hasil Penelitian Terkini

Social Distancing Tak Digubris Warga, Inggris Kini Terapkan Lockdown Keras, Patroli Diperketat

Slamet menjelaskan, aparat kepolisian dapat menerapkan Pasal 216 ayat (1) dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai landasan penegakan hukum.

Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218:  

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Menurut dia, aparat kepolisian di seluruh Indonesia selama situasi Pandemi Covid-19 ini atas nama Undang-Undang dan Jabatan Kepolisian dapat melakukan penegakan hukum kepada seseorang atau sekelompok orang yang  tidak menaati Social Distancing atau pembatasan sosial.

"Polisi harus memastikan hukum dilaksanakan dan dihormati agar penularan wabah tidak menjadi bola salju, menggelinding semakin besar, yang berpotensi menimbulkan kerugian umum," kata dia.

Sejauh ini, dia menilai, aparat kepolisian lebih memilih menggunakan pendekatan soft power kepada masyarakat dengan cara menyampaikan publikasi yang bersifat sosialisasi dan edukasi.

Mengingat jumlah orang terinfeksi terus bertambah, dia meminta, aparat kepolisian mengambil pada tahap berikut untuk segera melakukan operasi penegakan hukum, manakala tertib sosial tidak dipatuhi,  agar situasi kembali normal.

"Tentu saja operasi dari tahap ketahap, termasuk tahap penegakan hukum atas Maklumat dan UU lain yang terkait harus bekerja sama dengan instansi terkait," tambahnya.(*Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved