Berita Kudus
Pengurus Masjid Menara Tolak Imbauan MUI Untuk Tidak Gelar Sholat Jumat
Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) menolak peniadaan salat Jumat berjamaah pada tanggal 27 Maret 2020 mendatang.
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) menolak peniadaan salat Jumat berjamaah pada tanggal 27 Maret 2020 mendatang.
Ketua YM3SK, KH Em Nadjib Hassan mengatakan, alasan untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat berjamaah memiliki alasan yang lemah.
Sehingga pihaknya berencana akan tetap melaksanakan salat Jumat berjamaah meski ada imbauan untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur.
"Landasannya sangat lemah," jelas dia, Rabu (25/3/2020).
• Heboh Keluarga PDP Corona Nekat Bawa Pulang Jenazah, Buka Bungkus Plastik dan Makamkan Sendiri
• Mayoritas ODP Corona di Kalbar Pekerja Migran dari Malaysia, Jumlah Terbaru Mencapai 1.938 Orang
• Ahli Medis China Peringatkan Adanya Gejala Gelombang Susulan Wabah Virus Corona
• MUI Jateng Serukan Pengurus Masjid Sementara Tiadakan Jumatan dan Salat 5 Waktu Berjamaah
Selain itu, kata dia, surat edaran yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah tersebut merupakan imbauan yang sifatnya tidak mutlak harus diikuti Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.
Menurutnya, masjid yang telah berdiri sejak 956 Hijriah itu memiliki kebijakan sendiri terkait pelaksanaan salat jumat berjamaah.
"Maaf, Masjid Menara tidak terikat dengan MUI," kata dia.
Sementara itu, Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menjelaskan, masih belum mengambil sikap terkait surat edaran tersebut.
"Kudus sementara belum ambil sikap. Besok (hari ini-red) akan kami koordinasikan," jelas dia.
Kendati demikian, secara pribadi Hartopo tetap menginginkan pelaksanaan salat Jumat berjamaah.
"Kalau saya pribadi kurang setuju, tapi arahan MUI akan tetap kita koordinasikan," kata dia. (raf)
• Suporter PSCS Cilacap Tetap Dukung Meski Kompetisi Terhenti Akibat Pandemi Virus Corona
• Guru Besar UGM Meninggal karena Positif Corona, Sebelumnya Sempat Ke Acara Pernikahan di Jakarta
• Kena PHK karena Wabah Virus Corona, Dapat Santunan Rp1 Juta Per Bulan Per Orang Selama 3 Bulan