Wabah Virus Corona
Unika Soegijapranata Semarang Terapkan Kebijakan Work From Home, Berlaku Efektif Hari Ini
Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH).
Kebijakan itu mengacu pada imbauan pemerintah untuk mencegah pandemik virus corona atau covid-19.
Sebelumnya, pada Senin (23/3/2020) telah dikeluarkan Surat Edaran Rektor nomor 0502 tentang Pelaksanaan Bekerja di Rumah di Lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata atau WFH (Work From Home).
• Penggali Kubur yang Layani Keluarga Presiden Jokowi Justru Protes Jika Dibayar, Ini Alasannya
• Cerita Driver Ojol di ILC Soal Mbak Semalam yang Pesen Makan, Audiens Langsung Bertepuk Tangan
• UPDATE Total 40 Pasien Positif Corona di Jateng, 6 Meninggal Dunia
• Sambil Ciumi Bendera Merah Putih, Bupati Banjarnegara Ajak Tenaga Medis Jihad Lawan Virus Corona
Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai Kamis (26/3/2020) bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) dengan syarat-syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka kelancaran.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan, Theresia Dwi Hastuti menyampaikan, dalam rangka menyikapi perkembangan covid-19 dan perlunya tindakan antisipatif yang tepat.
Maka, dia menyebutkan dengan sudah tersedianya program yang bisa diakses dari rumah, Theresia mengajak warga Unika yang bekerja di rumah (WFH) untuk Update Status Yuk (USY), agar tetap bisa tetap bekerja sekaligus membatasi pandemi virus corona
"Demi tetap terselenggaranya kegiatan perkuliahan melalui daring maupun pelayanan administratif, baik internal maupun eksternal secara baik dan lancar, maka kami sudah menyiapkan program supaya semua tata laksana pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan terpantau meski dilakukan di rumah," ungkap Dr Theresia dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Kamis (26/3/2020).
Dr Theresia menyebutkan, dalam kondisi tertentu, bila diperlukan koordinasi karena ada perubahan secara mendadak, maka dosen atau tendik terkait diminta bersedia hadir di kampus, lanjutnya.
"Demikian pula prosedural yang harus dilakukan oleh setiap dosen dan tendik Unika apabila melaksanakan pekerjaan di rumah, juga sudah diatur melalui beberapa tahap seperti yang tercantum dalam panduan di Sintak Unika Soegijapranata, yaitu masing-masing harus melakukan update status di sintak.unika.ac.id yang di dalamnya ada fasilitas pengambilan foto dan berbagi lokasi, status kesehatan, mengisi aktivitas kerja hari tersebut, dan kemudian tahap terakhir adalah presensi kehadiran bekerja di rumah," ungkapnya. (kan)
• Udinus Perpanjang Kuliah Online sampai 30 April 2020, Mahasiswa dapat Potongan Rp 200 Ribu
• Hanya Banjarnegara di Wilayah Banyumas Raya yang Belum Ditemukan Pasien Positif Virus Corona
• 1 Pasien di Cilacap Positif Virus Corona, Pemkab : Percuma kalau Warga Tak Patuhi Imbauan Pemerintah
• Penyemprotan Desinfektan 3 Kali Sebelum Pemakaman Ibunda Jokowi, Petugas Dibekali Hand Sanitizer
Ilmuwan Temukan 7 Varian Baru Virus Corona di AS |
![]() |
---|
China: Virus Corona di Wuhan Berasal dari Kepala Babi yang Diimpor |
![]() |
---|
4 Tentara Inggris Terinfeksi Covid-19 Dilarikan ke Rumah Sakit Kenya |
![]() |
---|
Jerman Bangun Penjara Khusus bagi Warga yang Melanggar Aturan Karantina Covid-19 |
![]() |
---|
Timor Leste Tiba-Tiba Lockdown, 226 WNI Dipulangkan |
![]() |
---|