Wabah Virus Corona
MUI Jateng Putuskan Hari Ini Masjid tak Gelar Salat Jumat karena Corona, Ini Tanggapan Gubernur
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) yang meniadakan pelaksanaan Salat Jumat
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) yang meniadakan pelaksanaan Salat Jumat pada Jumat (27/3) ini di seluruh masjid di Jawa Tengah. Keputusan MUI itu dituangkan dalam surat pada Selasa (25/3) lalu.
“Saya mendukung sepenuhnya keputusan MUI terkait peniadaan Salat Jumat, terkait pencegahan wabah virus corona,” kata Ganjar saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (26/3).
Sebelumnya diberitakan, MUI Jateng memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Salat Jumat pada 27 Maret 2020 pekan ini.
Hal itu sesuai dengan keputusan yang merujuk Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Selasa (25/3) kemarin.
Senada dengan Gubernur Jateng, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau Hendi juga mendukung penuh keputusan MUI untuk meniadakan Sholat Jumat di semua Masjid di Semarang hari ini.
“Saya mendukung MUI, sebagai ikhtiar kita bersama, untuk melakukan pencegahan meluasnya virus corona ini,” kata Hendi saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (26/3).
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, menjelaskan telah mengadakan rapat dengan Komisi Fatwa, Dewan Pengurus MUI Jateng dan pengelola Masjid besar di Kota Semarang.
Keputusan itu berkaitan dengan situasi darurat Covid-19 atau virus corona yang tengah mewabah di Indonesia termasuk Jawa Tengah yang menuju Zona Merah.
Tiga masjid besar di Kota Semarang, Masjid Agung Semarang, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Jawa Tengah juga sepakat akan hal tersebut.
“Kami berupaya mencegah untuk menyelenggarakan kegiatan atau ibadah yang bersifat kerumunan untuk sementara ini, termasuk Salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah,” tutur Ketua Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail kepada Tribunjateng.com, kemarin.
Namun, adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda untuk menunaikan salat di rumah masing-masing.
“Untuk musafir atau siapapun yang mau melakukan salat di masjid tetap kami perbolehkan, berjamaah boleh dengan tidak berdekatan,” ungkap Hanief.
Terkait pelaksanaan Salat Jumat yang selanjutnya, nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut.
Sementara itu, menyikapi keputusan MUI jateng, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Tafsir, juga menuturkan bahwa pihaknya juga memiliki prinsip yang sama untuk meniadakan Salat Jumat.
“Secara prinsip pimpinan dan warga Muhammadiyah mengikuti Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni Salat Jumat besok(hari ini, Red) boleh diganti Salat Zuhur di rumah masing-masing,” tuturnya, Kamis (26/3).
Meskipun demikian, pihaknya masih memaklumi jika ada sejumlah masjid yang tetap menunaikan Salat Jumat.
“Yang tetap mengadakan mungkin juga ada, seperti daerah-daerah pelosok yang merasa situasi aman atau mobilitas sosial warganya yang relatif rendah,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar masjid-masjid dan kantor Muhammadiyah dilengkapi dengan perangkat sesuai protokol yang ada.
Sementara itu, pihak Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengadakan Bahtsul Masail dan mengeluarkan sejumlah keputusan.
Isi keputusan itu yakni kabupaten atau kota yang termasuk zona hijau dan zona kuning wajib menyelenggarakan Salat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sedangkan untuk wilayah yang dinyatakan zona merah; maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan.
“Untuk desa, kelurahan atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran virus corona maka tetap wajib menyelenggarakan Salat Jumat dengan upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ketua LBM PWNU Jateng, Zaenal Amin.
“Sedangkan desa, kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat, maka tidak diwajibkan menyelenggarakan Salat Jumat. Ketidakwajiban ini berlaku sampai wilayah tersebut dinyatakan aman,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk orang dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) tetap diwajibkan melaksanakan Salat Jumat.
Kemudian, untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Salat Jumat.
“Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif terpapar virus corona haram menghadiri Salat Jumat,” tegasnya.
Menolak
Sementara itu, sikap berbeda diambil oleh Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK), yang menolak peniadaan Salat Jumat berjemaah pada tanggal 27 Maret 2020.
Ketua YM3SK, KH Em Nadjib Hassan, mengatakan, alasan untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat berjemaah memiliki alasan yang lemah.
Sehingga pihaknya berencana akan tetap melaksanakan Salat Jumat meski ada imbauan untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur.
"Landasannya sangat lemah," jelas dia, Rabu (25/3) lalu, yang kemudian ditegaskan kembali pada Kamis (26/3) malam.
Selain itu, kata dia, surat edaran yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah tersebut merupakan imbauan yang sifatnya tidak mutlak harus diikuti Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.
Menurutnya, masjid yang telah berdiri sejak 956 Hijriah itu memiliki kebijakan sendiri terkait pelaksanaan Salat Jumat berjemaah.
"Maaf, Masjid Menara tidak terikat dengan MUI," kata dia.
Berbeda dengan YM3SK, pengurus Masjid Agung Kudus mengumumkan tidak akan menggelar Salat Jumat pada hari Jumat (27/3).
Hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan di antaranya untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Ketua Masjid Agung Kudus, Noor Badi menjelaskan, punya alasan kuat untuk menghentikan Salat Jumat karena jemaahnya banyak yang berasal dari luar Kabupaten Kudus.
Sehingga banyak orang yang datang ke masjid tersebut dengan riwayat perjalanan yang tidak diketahui.
"Akhirnya kami memutuskan untuk tidak menggelar Salat Jumat besok (hari ini)," ucapnya, Kamis (26/3) sore.
Pengurus Masjid Agung Kudus juga sudah memasang pengumuman di atas pintu gerbang masjid terkait tidak adanya pelaksanaan Salat Jumat.
Selain itu, untuk pelaksanaan salat lainnya telah dibuat aturan saf saat salat berjemaah juga direnggangkan hingga satu meter antar jemaah lain.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Asyrofi Masitho, mempersilakan pengurus masjid di Kabupaten Kudus untuk tetap menggelar Salat Jumat. Namun dengan catatan tetap mematuhi protokoler kesehatan dan keselamatan jemaah.
"Kami sudah membuat maklumat tentang ini dan sudah disebar di seluruh masjid di Kudus," ucap dia.
Sedangkan untuk protokoler kesehatan, kata Asyrofi, harus dipatuh takmir maupun para jamaah.
Khotib juga diminta untuk mempertimbangkan khotbah singkat dengan tetap memenuhi syarat dan rukun khotbah.
Dia menambahkan, para jemaah tidak perlu untuk melakukan jabat tangan usai pelaksanaan salat.
"Setiap masjid juga diimbau untuk menyediakan cairan pembersih tangan, serta sarana penunjang lainnya," terangnya. (kan/rez/raf)